FisipUPNVJ – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPN “Veteran” Jakarta, melalui Program Studi S2 Ilmu Politik , sukses menyelenggarakan Seminar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Auditorium Fisip UPNVJ. Acara yang merupakan bagian dari program Roadshow Kampus Merdeka ini mengusung tema “Retrospeksi Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Menuju Pemilu 2029”.

Seminar yang dibuka oleh Kaprodi S2 Ilmu Politik, Ana Sabana S,I. M.IP , dan diresmikan oleh Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Ahmad Sakhroji S.H, M.H , bertujuan memberikan pemahaman tentang peningkatan kapasitas hukum  dan peran Bawaslu sebagai instrumen demokrasi.

Dinamika Pengawasan dan Tantangan Politisasi

Diskusi dimulai dengan pemaparan Dr. Ardhana Ulfa Azis, M.Si (Pengamat Pemilu). Beliau menyoroti fungsi dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil. Dr. Ardhana memaparkan berbagai tantangan dalam pengawasan Pilkada 2024, termasuk isu hoaks dan disinformasi di media sosial , potensi politik uang , serta masalah distribusi formulir pemilih (C6) yang tidak merata.

Secara spesifik di DKI Jakarta, Bawaslu telah menerima 13 laporan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang di Kebayoran Baru. Tantangan diperberat oleh partisipasi masyarakat yang cenderung rendah—hanya sekitar 57-58% di Pilkada DKI—dan kurangnya kesadaran masyarakat melaporkan pelanggaran. Hal ini disinyalir sebagai faktor “kejenuhan politik”.

Selanjutnya, Dr (Can) Abdul Ghofur, S.Sos, M.IP (Dosen Ilmu Politik UPNVJ) , menyampaikan isu krusial mengenai “Institutional Capture pada Penyelenggaraan Pemilu”. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu, yang hadir sejak era reformasi , menghadapi ancaman terperangkap dalam politisasi oleh pemilik modal (oligarki). Hal ini kerap terjadi melalui rekrutmen partisipan yang di dalamnya terdapat transaksi, membuat anggota Bawaslu tertekan dan tidak independen.

“Bawaslu adalah mahkota demokrasi di Indonesia. Lembaga ini harus tetap dipertahankan, karena situasi sekarang ini terjadi akibat sistem yang masih kurang, bukan semata-mata kesalahan Bawaslu,” tegas Dr. Ghofur.

Penegasan Aturan dan Pelaporan Kecurangan

Menutup sesi, Ahmad Sakhroji, S.H, M.H (Anggota Bawaslu DKI Jakarta) , menekankan pentingnya pemilih inklusif sesuai UU No. 7 tahun 2017. Beliau juga menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai prosedur pelaporan kecurangan.

Ahmad Sakhroji menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat dengan membawa bukti berupa foto atau barang asli. Alternatifnya, pelaporan tidak langsung bisa melalui kontak media sosial Bawaslu di setiap kota. Hal ini menunjukkan pentingnya sosialisasi dan penguatan kelembagaan Bawaslu kepada mahasiswa sebagai upaya untuk membangun institusi yang kuat dan terpercaya.

Seminar menyimpulkan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu merupakan syarat penting untuk mencapai pemilu yang berkualitas, dan Bawaslu menjadi objek pengawasan yang vital di setiap tahapan pemilu. (*)

Tags:
× Hubungi Kami