Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Whistle Blowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN "Veteran" Jakarta
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Melayani (WBBM)

Di Lingkungan UPN "Veteran" Jakarta

Form Laporan Pengaduan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta merupakan sistem yang dibuat untuk memfasilitasi pengajuan aduan, kritik dan saran dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN “Veteran” Jakarta, Sistem ini dibuat sebagai salah satu langkah FISIP UPN “Veteran” Jakarta dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta menunjang semangat reformasi birokrasi dan mewujudkan lingkungan FISIP UPN “Veteran” Jakarta yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kriteria Pengaduan

Jika anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, silahkan melapor ke Tim Zona Integritas. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria dan mencangkup dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern FISIP UPNVJ, yang meliputi: :

  1. Pelanggaran disiplin pegawai
  2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi dan pemerasan/penganiayaan
  3. Pelanggaran kode etik pedoman perilaku Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  4. Perilaku amoral/perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelecehan, korupsi, kolusi dan nepotisme
  5. Kecurangan (fraud) dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pungutan liar, percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Suap, gratifikasi
  8. Narkoba
  9. Plagiasi
  10. Perbuatan melanggar hukum lainnya

Jaminan Kerahasiaan Dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan merahasiakan & melindungi identitas anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan anda dikirim.

Tata cara Pengaduan

Pegawai dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dapat menyampaikan pengaduan tersebut melalui Form WBS Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dengan cara :

  1. Pastikan menginput data dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya
  2. Klik menu button form diatas pada website ini
  3. Silahkan isi form pengaduan sesuai dengan kronologis pengaduan dengan klik tombol di atas
× Hubungi Kami