FISIP UPNVJ – Dalam menumbuhkan dan membangun perekonomian serta menjaga stabilitas dan kondusifitas demokrasi Indonesia, Ojek online telah berperan sangat signifikan dalam melakukan akselerasi kesejahteraan masyarakat. Ojek online berkontribusi 8,2- 10 triliun pertahun dalam perekonomian Indonesia melalui penghasilan mitra pengemudi, dan 1,7 – 5 triliun per tahum melalui penghasilan mitra UMKM. Angka ini sangat signifikan mengingat ojek online baru berumur kurang dari 4 tahun sejak kelahirannya pada tahun 2014. Secara umum, peranan e-commers atau usaha online sangat potensial, nilai bisnis online di Indonesia mencapai 12 miliar dolar AS seiring dengan tingginya pengguna internet di tanah air yang tercatat mencapai 93,4 juta orang dengan 71 juta orang pengguna merupakan pengguna perangkat telepon pintar.
Pada awal kemunculannya ojek online masih dipandang sebelah mata dan tidak dianggap sebagai bisnis yang akan membesar. Saat ini, terdapat lebih dari 10 perusahaan ojek online di Indonesia, diantaraanya yang menjadi aplikasi ojek online terpopuler adalah Go Jek, Grab Bike, Oke Jack, Indo-Jek, Bang ojek, Tekno, HelloJek, Bojek, Ojek Argo, Ajo, Jeger Taksi, Topjek, Projek, Bang-ojek.
Menurut Danis T Saputra W, Dosen politik UPNVJ dan Direktur Eksekutif Indodata, ada dua perusahan ojek online yang paling diminati masyarakat, yaitu Gojek dan Grab. Tingkat persentase pemakaiannya mencapai lebih dari 90%, dan sisanya 10% ditempati oleh perusahaan lainnya. Menurutnya, ada bebrapa alasan mengapa masyarakat senang menggunakan ojek online, yaitu murah, nyaman, cepat dan aman. Namun sampai saat ini, lanjut Danis T Saputra W, Driver ojek online masih memiliki banyak kendala di lapangan, diantaranya mengenai tidak stabilnya pengaturan pemerintah mengenai tarif, Jumlah pendapatan yang berkurang, lemahnya perlindungan dan jaminan kerja, masih adanya pemberhentian sepihak oleh perusahaan ojek online, dan masih adanya pelarangan terhadap ojek online di beberapa tempat.
Driver ojek online membutuhkan kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak pada driver ojek online dan pengembangan ojek online, ojek online tidak bisa disamakan dengan kendaraan umum sehingga butuh peraturan berupa undang-udang yang khusus mengatur ojek online. Peraturan Kementerian Perhubungan No. 12 tahun 2019 langkah maju dan pengakuan pemerintah dalam melindungi para driver ojek online. Menurut Danis T Saputra W, perhub ini harus terus dikawal jangan sampai terjadi berbagai paradoks dalam pelaksanaannya, masih banyak ojek online yang dipecat sepihak, aplikasinya diputus tanpa sebab, jangan pernah sia-siakan para driver ojek online, mereka adalah pahlawan pembangunan ekonomi melalui pengembangan ekonomi digital, kalau perlu perhub ini ditingkatkan menjadi Undang-undang, karena sistem jam kerja para driver online ini kadang-kadang di luar kebiasaan kerja pada umumnya namun mereka senang dan bahagia, jangan sampai dibatasi hanya 8 jam, selain itu tarif merupakan jantung ojek online, stabilitas harga adalah denyut nadi mereka, pemerintah harus serius menjaga ini. Ekonomi digital terbukti telah berkontribusi penting dalam menuntaskan pengangguran dan membangun perekenomian bangsa, merekalah pahlawan ekonomi hari ini dan masa depan, tutup Danis T Saputra W mengakhiri pembicaraanya.