FISIP UPNVJ – Berdasarkan Surat Permohonan No 223/UN6I.3/AKPK/2022 terkait pengirim personil tiap-tiap fakultas untuk menjadi calon panitia seleksi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UPN Veteran Jakarta dan berdasarkan data nama-nama calon panitia seleksi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang telah dikirimkan oleh MPM UPN Veteran Jakarta, maka seharusnya UPN Veteran Jakarta segera mendirikan kepanitiaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Awalnya, Rektorat ingin membuat terlebih dahulu panitia seleksi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Akan tetapi, pada kenyataanya Pihak Rektorat justru langsung ingin membuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sayangnya, pihak MPM UPNVJ belum sempat melaksanakan audiensi dalam rangka membahas masalah tersebut karena kesulitan menyesuaikan waktu dengan Rektorat yang tengah sibuk.
Pada akhirnya, Rektorat meminta rekomendasi nama kepada MPM UPN Veteran Jakarta untuk mengisi posisi satgas. Menanggapi hal itu, demi memudahkan kedua belah pihak, MPM UPNVJ memberikan usulan dan permohonan izin untuk berkoordinasi dengan masing-masing Fakultas agar menyerahkan nama-nama mahasiswa yang bersedia, disusul dengan persetujuan yang diberikan oleh pihak Rektorat. Hasil dari konsolidasi menyepakati bahwa setiap fakultas bisa akan mengajukan paling banyak dua nama mahasiswa untuk menjadi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Mengikuti keputusan, hasilnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menyerahkan dua delegasi, yaitu:
1. Aldila Noor Hidayah (NIM 2010412166) dari jurusan Hubungan Internasional
2. Ayu Aldira Putri Alfiraza (NIM 2110412213) dari jurusan Hubungan Internasional.
(Sumber: BEM FISIP UPNVJ)