Hal ke-2

FisipUPNVJ – Yth. Dosen FISIP
UPN “Veteran” Jakarta


Dasar Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran” Jakarta Nomor: 1877/UN61/HK.03.01/2024- tanggal 31 Mei 2024 tentang Kalender Akademik UPN “Veteran” Jakarta TA.2024/2025.
Menindaklanjuti dasar tersebut diatas, diberitahukan kepada para Dosen FISIP UPN “Veteran” Jakarta bahwa:

  1. Perkuliahan Akhir Semester Ganjil berakhir tanggal 30 November 2024.
  2. Ujian Akhir Semester Ganjil TA. 2024/2025 akan dilaksanakan pada pertemuan ke-16 pada tanggal 9 s/d 21 Desember 2024.
  3. Pengelolaan pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil TA. 2024/2025 dilaksanakan secara Daring (online) sesuai Jadwal Perkuliahan Kelas Besar.
  4. Selama Pelaksanaan Ujian Akhir Semester, semua mahasiswa Wajib On Cam, jika mahasiswa Off Cam, maka dosen harus me Remove dan dianggap tidak hadir dan tidak ada Ujian Susulan, Dosen wajib Capture sebelum me remove mahasiswa yang Off Cam.
  5. Setiap dosen yang mengampu mata kuliah tersebut diwajibkan hadir.
  6. Membuat soal/naskah ujian yang WAJIB divalidasi oleh Dosen Koordinator dan Koordinator Program Studi.
  7. Soal Ujian Akhir Semester merupakan hasil kesepakatan/koordinasi antara dosen-dosen di kelas kecil dengan Dosen Koordinator mata kuliah, mengacu pada RPS mata kuliah. Jika akan membuat ujian yang berbentuk pembuatan makalah/paper/review buku dan lain-lain, maka harus dibuat rubrik penilaian yang jelas guna meminimalisir aspek subyektivitas antar dosen. Rubrik ini yang dijadikan acauan dalam penilaian oleh seluruh anggota Tim. Rubrik penilaian ini harus diketahui dan disetujui oleh Dosen Koordinator Mata Kuliah dan Koordinator Program Studi. Dosen pengampu wajib untuk memberikan soal minimal 1 minggu sebelum Ujian Akhir Semester berlangsung, sehingga 1 mata kuliah hanya boleh ada 1 bentuk soal UAS.
  8. Dosen kelas kecil mengirim nilai Ujian Akhir Semester ke Dosen Koordinator untuk dilakukan persetujuan, selanjutnya Dosen Koordinator mengembalikan berkas nilai yang telah disetujui untuk diupload oleh dosen kelas kecil diaplikasi yang telah ditentukan.
  9. Dosen kelas kecil wajib menginput nilai secara mandiri di www.dosen.upnvj.ac.id paling lambat tanggal 28 Desember 2024.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan.

Tags:
× Hubungi Kami