FisipUPNVJ – 1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
c. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Menjadi pedoman dalam melaksanakan pembayaran keuangan di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
b. Tujuan
Mewujudkan tertib administrasi pelaporan keuangan di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
3. Isi Edaran
Merujuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 27999/A.A2/KU.01.00/2024 tanggal 15 Oktober 2024 hal Langkah-Langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024, bersama ini diinformasikan bahwa system pembayaran kewajiban keuangan mahasiswa yang terintegrasi secara online dengan Bank BNI, BSI, BTN dan MANDIRI, pembayaran kewajiban keuangan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Jenjang Pendidikan D3, S1, S2, S3, Ners, Profesi, Spesialis dan Pendapatan optimalisasi aset lainnya untuk sementara waktu kami tutup mulai tanggal 27 Desember 2024, dan pengaktifan Kembali pembayaran kewajiban keuangan mahasiswa dan pendapatan optimalisasi aset lainnya secara online di akses mulai tanggal 02 Januari 2025.
4. Penutup
Demikian untuk dilaksanakan Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.