FisipUPNVJ – Pada tanggal 29 November 2024, Prodi Ilmu Politik FISIP UPNVJ mengundang Drs. Freddy Martin Panggabean, MA sebagai dosen tamu dalam kegiatan kuliah tamu mata kuliah Politik Perburuhan dan Hubungan Industrial bagi mahasiswa ilmu politik semester 6. Kuliah tamu yang berdurasi 120 menit via zoom meeting tersebut mengangkat tema mengenai “Kebijakan dan Diplomasi Ketenagakerjaan dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Dalam kuliah tamu tersebut, Pak Freddy yang merupakan Wakil Dubes RI di Den Haag Belanda periode 2021-2024 dan saat ini sebagai Diplomat Ahli Madya Kementerian Luar Negeri RI berbagi pengalaman beliau selama puluhan tahun berkarier, khususnya mengenai skema pelindungan pekerja migran dalam konteks diplomasi ketenagakerjaan.
Dalam paparannya, Freddy menjelaskan bahwa pentingnya kebijakan dan diplomasi ketenagakerjaan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dapat dilihat dari banyaknya orang Indonesia di luar negeri, bahwa yang bekerja sebagai pekerja migran menduduki peringkat 1 dengan jumlah 2.825.939 yang kemudian disusul dengan pelajar/mahasiswa berjumlah 41.919. Lebih lanjut Freddy menjelaskan bahwa skema penempatan pekerja migran ada beberapa, diantaranya; kerjasama penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) antar pemerintah dengan pemerintah (G to G). berikutnya kerjasama penempatan PMI antar perusahaan swasta dengan perusahaan swasta (P to P), kerjasama penempatan PMI antar pemerintah dengan perusahaan swasta (G to P), Berdasarkan kebutuhan perusahaan (ICT) dan PMI perseorangan (Mandiri). UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan revisi dari UU sebelumnya, yaitu UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) sebetulnya telah mengatur bahwa PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang mempunyai aturan/pelindungan atas tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah RI dan/atau memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Namun demikian, fenomena kekerasan yang terjadi pada pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan pekerja migran di berbagai negara yang bekerja di sektor domestik (sebagai pekerja rumah tangga, perawat orang tua, pengasuh anak), menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di lapangan belum berjalan dengan baik. Dimana seharusnya pelindungan atas pekerja migran Indonesia dilaksanakan di seluruh proses, baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja sesuai amanat UU. Dalam konteks isu politik, Freddy menjelaskan bahwa pelindungan atas pekerja migran tentu harus menjadi fokus bagi pemerintah dan juga masyarakat Indonesia, karena pekerja migran menghadapi berbagai kerentanan, akses atas pelindungan sosial yang minim, pelanggaran hak asasi manusia, serta tata kelola migrasi yang penuh tantangan, baik pada level nasional dan internasional. Antusiasme mahasiswa dalam kegiatan dosen tamu ini sangat besar, yang ditunjukkan dengan banyaknya mahasiswa yang bertanya dan ingin tahu lebih dalam mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia. Beberapa diantaranya bertanya mengenai efektifitas MoU (Memorandum of Understanding) sebagai komitmen bersama kedua negara, baik pengirim maupun penerima dalam pelindungan pekerja migran, sebagaimana amanat UU.
Menutup kuliah tamu mata kuliah politik perburuhan dan hubungan industrial, moderator agenda yang juga merupakan dosen mata kuliah tersebut, Dr. Ana Sabhana Azmy, M.I.P menggarisbawahi beberapa hal penting dari paparan narasumber, bahwa peran aktor pemerintah yang ada di negara-negara tujuan/penempatan, yaitu pemerintah Indonesia yang berada di KJRI dan KBRI sangat besar dalam mengimplementasikan kualitas kebijakan pelindungan atas pekerja migran. Perspektif pelindungan penting untuk dimiliki oleh aktor pemerintah sebagai bagian dari komitmen dan kewajiban memberikan pelindungan bagi warga negara Indonesia, termasuk buruh, baik buruh di dalam negeri dan di luar negeri. Selain itu, memastikan bahwa perjanjian kerjasama aktif antara dua negara dan antar berbagai negara penempatan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan sebuah keharusan dalam upaya pelindungan.