1. FIsipUPNVJ – Isi Surat Edaran
    a. Cuti bersama dan libur nasional tahun 2025 berkaitan dengan Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta seperti table diatas berikut:
    b. Masuk kerja kembali pada hari Selasa, 8 April 2025 sesuai jam kerja yakni pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB diawali dengan acara Halal Bilhalal keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 08.30 WIB;
    c. Para Kepala Unit Kerja untuk mengingatkan kepada para dosen dengan tugas tambahan dan para tenaga kependidikan di lingkungan masing-masing untuk hadir pada acara Halal Bilhalal serta melaporkan pegawai yang tidak hadir atau mangkir hari pertama masuk kerja kepada Rektor melalui Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum paling lambat pukul 10.30 WIB pada hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah:
    d. Pada masa libur tersebut para Kepala Unit Kerja menyampaikan kepada jajarannya untuk meningkatkan keamanan dengan:
    1) mematikan semua perangkat yang bersumber pada listrik seperti lampu, komputer. pendingin ruangan, televisi, dispenser, mesin pompa air, dan/atau peralatan mesin kantor lainnya;
    2) menutup kran air.
    3) mengunci pintu, jendela, lemari, filing cabinet, dan/atau semua peralatan yang seharusnya terkunci;
    4) mengamankan dokumen-dokumen penting ke dalam lemari terkunci, dan
    5) memastikan keamanan segala alat peralatan kantor atau kuliah dan pendukungnya.
    e. Khusus para anggota Satuan Pengamanan dan petugas listrik pada libur tersebut agar mengatur jadwal dan/atau jam piket dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Penutup
    Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Tags:
× Hubungi Kami