FisipUPNVJ – Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentan Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 964);
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);

Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dalam mewujudkan ketertiban parkir kendaraan selama kegiatan UTBK-SNBT di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

b. Tujuan
Mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan parkir kendaran selama kegiatan UTBK-SNBT di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

  1. Isi Surat Edaran:
    Dalam rangka kegiatan Ujian Tulis Berdasarkan Tes Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2025 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Pelaksanaan UTBK-SNBT pada tanggal 23 April s.d. 5 Mei 2025
    b. Parkir bagi pegawai dan dosen yang membawa kendaraan roda 4 (empat) disediakan di lapangan parkir Balitbang Kementerian Pertahanan, lapangan parkir di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dikhususkan untuk parkir kendaraan roda 4 (empat) Pimpinan Universitas dan Fakultas (Rektor, Para Wakil Rektor, Para Dekan, Ketua Lembaga, , Kepala SPI, Para Kepala Biro, Para Kepala Unit Penunjang Akademik) di depan Gedung Dr. Supomo (FEB).
    c. Bagi pegawai dan dosen yang membawa kendaraan roda dua parkir disediakan di kantin pratama UPN “Veteran” Jakarta.
  2. Penutup
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
× Hubungi Kami