FisipUPNVJ – 1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
e. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 702); dan
f. Peraturan Rektor Nomor 53 Tahun 2019 tentang Implementasi Kampus Go-Green Universiitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Menjadi pedoman bagi seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta dalam mewujudkan kenyamanan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta

b. Tujuan
Mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.

  1. Isi Surat Edaran
    Mengingat terbatasnya area parkir di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dan berlangsungnya proses pengerjaan covering gedung yang mengakibatkan pengurangan area parkir, maka demi mewujudkan kelancaran dan keamanan bersama serta kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar, disampaikan sebagai berikut:
    a. mahasiswa baru Tahun Akademik 2025/2026 dilarang membawa kendaraan roda 4 (empat) dalam melaksanakan kegiatan akademik dan/atau non-akademik di kampus UPN “Veteran” Jakarta;
    b. mahasiswa sebagimana huruf a dianjurkan untuk menggunakan kendaraan roda dua, transportasi umum, atau layanan transportasi daring saat beraktivitas di kampus;
    c. diimbau bagi seluruh mahasiswa untuk memarkirkan kendaraannya pada area parkir yang telah ditentukan, dan dilarang parkir di luar kampus (Alfa, Indomart, dsb); dan
    d. agar para dekan secara intensif menyampaikan ketentuan huruf a, b, dan e melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama di fakultas masing-masing.
  2. Penutup
    Agar instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Tags:
× Hubungi Kami