1. Perkuliahan Tengah Semester Ganjil berakhir tanggal 4 Oktober 2025.
  2. Ujian Tengah Semester Ganjil TA. 2025/2026 akan dilaksanakan pada pertemuan ke-8 pada tanggal 6 s/d 11 Oktober 2025.
  3. Pengelolaan pelaksanaan Ujian Tengah Semester Ganjil TA. 2025/2026 Mata Kuliah Wajib Kurikulum dilaksanakan secara luring Daring sesuai jadwal perkuliahan Kelas Kecil dan Mata Kuliah Program Studi secara Daring sesuai Jadwal Perkuliahan Kelas Besar.
  4. Selama Pelaksanaan Ujian Tengah Semester, semua mahasiswa Wajib On Cam, jika mahasiswa Off Cam, maka dosen harus me Remove dan dianggap tidak hadir dan tidak ada Ujian Susulan, Dosen wajib Capture sebelum me remove mahasiswa yang Off Cam.
  5. Setiap dosen yang mengampu mata kuliah tersebut diwajibkan hadir.
  6. Membuat soal/naskah ujian yang WAJIB divalidasi oleh Dosen Koordinator dan Koordinator Program Studi.
  7. Soal Ujian Tengah Semester merupakan hasil kesepakatan/koordinasi antara dosen-dosen di kelas kecil dengan Dosen Koordinator mata kuliah, mengacu pada RPS mata kuliah. Jika akan membuat ujian yang berbentuk pembuatan makalah/paper/review buku dan lain-lain, maka harus dibuat rubrik penilaian yang jelas guna meminimalisir aspek subyektivitas antar dosen. Rubrik ini yang dijadikan acauan dalam penilaian oleh seluruh anggota Tim. Rubrik penilaian ini harus diketahui dan disetujui oleh Dosen Koordinator Mata Kuliah dan Koordinator Program Studi. Dosen pengampu wajib untuk memberikan soal minimal 1 minggu sebelum Ujian Tengah Semester berlangsung, sehingga 1 mata kuliah hanya boleh ada 1 bentuk soal UTS. 8. Dosen kelas kecil mengirim nilai Ujian Tengah Semester ke Dosen Koordinator untuk
    dilakukan persetujuan, selanjutnya Dosen Koordinator mengembalikan berkas nilai yang telah disetujui untuk diupload oleh dosen kelas kecil diaplikasi yang telah ditentukan.
  8. Dosen kelas keci wajib menginput nilai secara mandiri di www.dosen.upnvj.ac.id paling lambat tanggal 17 Oktober 2025.
Tags:
× Hubungi Kami