


FisipUPNVJ-Surat Edaran Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kampus Berdamapak FISIP UPN “Veteran” Jakarta
TENTANG:
MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN KAMPUS BERDAMPAK
Sesuai Panduan Pelaksanaan Kegiatan Kampus Berdampak FISIP UPN “Veteran” Jakarta Tahun 2025 dan SE /007/UN61/FISIP/2025 tentang Monitoring dan Evaluasi Akhir MBKM, maka FISIP UPN “Veteran” Jakarta menerbitkan edaran lanjutan yang berisi tentang mekanisme Monitoring dan Evaluasi kegiatan pembelajaran yang dilakukan di luar program studi dalam skema Kampus Berdampak Semester Ganjil TA 2025/2026.
A. KETENTUAN MONITORING KEGIATAN KAMPUS BERDAMPAK
Proses monitoring Kampus Berdampak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan konsultasi dan bimbingan kepada dosen pembimbing selama proses Kegiatan Kampus Berdampak berjalan.
- Dosen Pembimbing wajib menyediakan waktu untuk kegiatan konsultasi selama pelaksanaan Kegiatan Kampus Berdampak.
- Bimbingan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester atau selama periode Kegiatan Kampus Berdampak dilaksanakan.
- Bukti Bimbingan disajikan dalam form tersendiri yang wajib diisi oleh mahasiswa (Format Bimbingan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormBimbingan-FISIP)
- Dalam pelaksanaan kegiatan Kampus Berdampak, mahasiswa wajib mengisi Jurnal Harian atau Log-book sebagai alat dokumentasi kegiatan (Format Log- book dapat diunduh pada https://bit.ly/Logbook-MagangBerdampak2025)
- Membuat laporan magang, Template Laporan Magang dapat diunduh pada https://bit.ly/laporan-magangMBKM
- Bagi mahasiswa yang melaksanakan kegiatan Kampus Berdampak jalur Magang Mandiri Merdeka, Magenta BUMN, dan Mandiri PKS dapat menggunakan format laporan magang yang disediakan penyelenggara atau menggunakan format laporan magang pada poin 5 dan 6.
B. KETENTUAN EVALUASI KEGIATAN KAMPUS BERDAMPAK
Evaluasi Kegiatan Kampus Berdampak wajib dilakukan oleh mahasiswa dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Evaluasi dilakukan setelah kegiatan Kampus Berdampak selesai dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib melakukan presentasi atau pemaparan hasil kegiatan Kampus Berdampak dalam sidang evaluasi yang diselenggarakan masing- masing program studi di lingkungan FISIP UPN Veteran Jakarta.
- Jadwal presentasi atau pemaparan pada poin 2 ditentukan oleh waktu yang telah disepakati oleh mahasiswa, dosen pembimbing, dan mentor kegiatan Kampus Berdampak dalam kurun waktu setelah pelaksanaan UAS, maksimal 10 Januari 2026.
- Dosen pembimbing dan mentor hadir secara daring pada saat sidang evaluasi kegiatan Kampus Berdampak tersebut.
- Sidang evaluasi dilakukan secara daring dengan menggunakan link Zoom Meeting/ Google Meet, melalui koordinasi dengan dosen pembimbing Kampus Berdampak.
BAGAN ALUR MONITORING DAN EVALUASI MANDIRI

Berkas mahasiswa untuk dapat nilai akhir pelaksanaan Kegiatan Kampus Berdampak di transkrip nilai dapat diunggah ke link google drive berikut https://s.id/MBKMGANJIL2526.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dijadikan pedoinan kegiatan monitoring dan evaluasi Kegiatan Kampus Berdampak Semester Ganjil 2025/2026. Atas perhatiannya, kami ucapkan teriina kasih.