

FisipUPNVJ-Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Tahun Akademik 2025 — 2026.
Tarif Biaya Hilang/Rusak:
- Jaket Almamater dikenakan biaya sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); dan
- Surat Keterıngan Penggangi Ijazah (SKPI) dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilakşanakan dengan penuh tanggung jawab.