FisipUPNVJ – Berkaitan dasar tersebut di atas, dengan ini diinformaikan ketentuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) sebagai berikut:
- Pengajuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur mulai tanggal 6 Januari 2026 s.d 14 Januari 2026.
- Verifikasi berkas pengajuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur mulai tanggal 6 Januari 2026 s.d 14 Januari 2026.
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal mulai tanggal 6 Januari 2026 s.d 19 Januari 2026.
- Angsuran Uang Kuliah Tunggal dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pertama wajib dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026 s.d 19 Januari 2026 sebesar 40% dari Total UKT.
- Batas akhir pembayaran angsuran term terakhir pada tanggal 29 Mei 2026.
Adapun persyaratan pengajuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026sebagai berikut:
- Scan surat pengajuan permohonan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang ditandatangani orang tua/wali penanggung biaya kuliah yang ditujukan ke Dekan FISIP UPNVJ dan scan surat Pernayataan Bebas Tunggakan Uang Kuliah Tunggal
- Print out pembayaran keuangan mahasiswa (bebas tunggakan) dari bagian keuangan mahasiswa Rektorat.
- Scan Kartu Keluarga (KK)
Format surat dan pengumpulan upload berkas ke link: https://bit.ly/CICILAN-GENAP2025_2026
Contact Person : Reva Nurul Hikmah No. HP 089634008837
