FisipUPNVJ – Berkaitan dasar tersebut di atas,  dengan ini diinformaikan ketentuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) sebagai berikut:

  1. Pengajuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur mulai tanggal 6 Januari 2026 s.d 14 Januari 2026.
  2. Verifikasi berkas pengajuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur mulai tanggal 6 Januari 2026 s.d 14 Januari 2026.
  3. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal mulai tanggal 6 Januari 2026 s.d 19 Januari 2026.
  4. Angsuran Uang Kuliah Tunggal dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. Pembayaran angsuran pertama wajib dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026 s.d 19 Januari 2026 sebesar 40% dari Total UKT.
  6. Batas akhir pembayaran angsuran term terakhir pada tanggal 29 Mei 2026.

Adapun persyaratan pengajuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026sebagai berikut:

  1. Scan surat pengajuan permohonan pembayaran Uang Kuliah Tunggal secara mengangsur periode Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang ditandatangani orang tua/wali penanggung biaya kuliah yang ditujukan ke Dekan FISIP UPNVJ dan scan surat Pernayataan Bebas Tunggakan Uang Kuliah Tunggal
  2. Print out pembayaran keuangan mahasiswa (bebas tunggakan) dari bagian keuangan mahasiswa Rektorat.
  3. Scan Kartu Keluarga (KK)

Format surat dan pengumpulan upload berkas ke link: https://bit.ly/CICILAN-GENAP2025_2026

Contact Person : Reva Nurul Hikmah No. HP 089634008837

Tags:
× Hubungi Kami