FISIP UPNVJ – Program studi ilmu politik program magister Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta mengundang Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, S.H, M.H sebagai narasumber dosen tamu dalam mata kuliah politik kewargaan. Agenda kuliah tamu yang mengusung tema “Hak Asasi Perempuan dalam Konflik sebagai Isu Politik Kewargaan” ini diadakan pada tanggal 06 November 2025 secara daring dan dihadiri oleh mahasiswa magister ilmu politik dari Angkatan 2022 hingga 2025. Dalam paparannya, Anis menjelaskan bahwa perempuan sangat rentan menjadi korban dalam situasi konflik. Ragam kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia dialami oleh perempuan, baik kekerasan fisik, seksual, ekonomi dan pelanggaran HAM sistematis yang merenggut hak-hak kewarganegaraan korban. Lebih lanjut Anis menyampaikan bahwa kekerasan berbasis gender dalam konflik bukan hanya sekedar efek samping perang, namun strategi terencana untuk menghancurkan identitas komunitas, menanamkan teror, cleansing etnis dan menghukum aktivisme.

Selama dua jam lebih, interaksi diskusi yang terbangun antara narasumber dengan mahasiswa magister ilmu politik sangat intens, terutama dalam sessi tanya jawab yang mengulas tentang bagaimana sejauh ini peran Komnas HAM dalam menjalankan fungsinya atas pemantauan dan juga penyelidikan, pengawasan terhadap para pelaku pelanggaran HAM yang datang dari unsur elit pemerintah. Diskusi yang berjalan juga menyentuh pada bagaimana sejauh ini kebijakan-kebijakan yang disahkan oleh pemerintah dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM terutama pada perempuan. Secara internasional, Deklarasi Wina (1993) menegaskan bahwa “hak asasi perempuan dan anak perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan, interigral dan tidak dapat dibagi dari hak asasi manusia”. Di Indonesia sendiri kita telah memiliki UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan Konvensi Utama HAM Internasional. Untuk itu, dalam diskusi mengenai isu HAM perempuan ini, maka diharapkan bahwa bukan saja ratifikasi nya yang terlaksana, namun juga implementasi dari kebijakan dan laporan implementasi konvensi tersebut berjalan.

Sebagaimana disampaikan Anis dalam paparannya, dalam perspektif HAM, kewarganegaraan perempuan dalam konflik meliputi: 1) citizenship rights-hak sipil dan politik yang sama dengan laki-laki, 2) substantive citizenship-kemampuan aktual untuk menggunakan hak tersebut tanpa hambatan struktural dan 3) inclusive citizenship-pengakuan terhadap kontribusi dan kebutuhan spesifik perempuan dalam pembangunan negara. Pada akhir perkuliahan, Anis menegaskan bahwa diperlukan komitmen multisektoral untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan HAM perempuan dalam konflik.

× Hubungi Kami