FisipUPNVJ – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Reja, B. A., M. M. P. A., turut mendampingi Badan Keahlian DPR RI dalam kunjungan mereka ke Pusat Kajian (Puska) Bela Negara UPNVJ untuk membahas terkait masukan Puska terhadap Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Dalam kapasitasnya sebagai Mantan Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, sekaligus Dosen S1 Ilmu Politik, Reja diminta oleh tim Badan Keahlian DPR RI untuk mendampingi mereka selama proses konsultasi berlangsung. Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan di Aula BEJ, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPNVJ pada Rabu, 21 Januari 2026.
Yeni Handayani selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draf Rancangan UU PSDN membuka konsultasi publik dengan memperkenalkan 13 delegasi lainnya dari Badan Keahlian DPR RI untuk memastikan konsultasi publik dengan Pusat Kajian Bela Negara UPN “Veteran” Jakarta berjalan dengan sangat lancar dan sinergis. Sebelumnya, dirinya bersama dengan delegasi lainnya sepakat untuk meminta Kepala Pusat Kajian Bela Negara UPNVJ agar dapat berdiskusi bersama Reja.
“Saya juga meminta rekan saya Reja, yang saat ini menjadi Dosen Ilmu Politik FISIP UPNVJ untuk mendampingi kami selama proses konsultasi, mengingat dirinya pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, jadi proses diskusi ini bisa menjadi semakin sinergis dan strategis,” ucap Yeni.
Kepala Pusat Kajian Bela Negara UPNVJ, Dr. Ridwan, S.Sos, M.Si, sangat menyambut baik kunjungan Tim Badan Keahlian DPR RI. Dirinya sangat berpengalaman dalam dunia keamanan dan pertahanan negara. Selain menjadi Kepala Pusat Kajian Bela Negara, latar belakang Ridwan yang pernah lulus sebagai Taruna Akademi Sandi Negara pada tahun 1999 dinilai sangat kompeten dalam diskusi bersama Tim Badan Keahlian DPR RI. Ridwan menekankan bahwa UU PSDN yang akan dirubah ini harus memulai penekanan pada setiap bentuk masalah, karena masalah adalah sebuah ancaman.
“Memetakan ancaman adalah memetakan masalah, ini dahulu yang harus dilakukan sebelum membicarakan hal lainnya, jadi kita harus berangkat dari masalah sebelum menyediakan tools lainnya dalam penyeleaian masalah.” Tegas Ridwan.
Fiora Ladesvita, M. Kep., yang turut mewakil Puska Bela Negara UPNVJ juga memberi masukan yang sangat substantif. Dirinya menekankan soal pentingnya melihat klausul RUU PSDN ini secara holistik.
“Saya melihat harus ada kejelasan yang tegas soal apa itu tekad, sikap dan perilaku. Ketiganya harus dinilai oleh diri sendiri dan juga orang lain dari lintas sektoral, harus ada sisi evaluasi yang mendalam soal bela negara di RUU PSDN ini. Tekankan pula pada hal-hal terkait soft-skill yang juga seharusnya jadi bagian Bela Negara.” Tegas Fiora.
Sedikitnya ada 5 pertanyaan dari Tim Badan Keahlian DPR RI kepada Tim Puska Bela Negara usai presentasi dilakukan. Disela-sela acara, sebagai Dosen Sarjana Ilmu Politik FISIP yang turut mendampingi, Reja juga mengingatkan tim agar RUU PSDN ini punya konsep pertahanan yang luas sebagaimana analogi ilmu politik itu sendiri. “Sama halnya dengan Politik, ini tidak boleh diartikan dalam scope yang sempit, tapi politik itu luas, bukan hanya soal pemerintahan, bahkan di rumah tangga sekalipun ada politiknya, jadi pertahanan pun harus dilihat dari sudut pandang sekecil itu dari yang ada disekitar kita dahulu.” Tutup Reja.
