FisipUPNVJ – Pada 8 September 2025, mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) aktif berpartisipasi dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 20 Tahun MoU Helsinki: Perdamaian, Rekonsiliasi, dan Tantangan Masa Depan”. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara UPN Jakarta, Asia Justice and Rights (AJAR), serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang bertujuan untuk mengatasi tantangan besar dalam menyelesaikan warisan konflik di Aceh yang sudah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Diskusi ini membahas laporan akhir dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, yang mencakup kesaksian korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual. Laporan ini menekankan pentingnya keadilan dan pengakuan terhadap korban dalam proses rekonsiliasi yang sejati. Buku Resisting Indonesia’s Culture of Impunity, yang juga dibahas dalam acara ini, mengangkat isu impunitas yang masih berakar dalam politik Indonesia, yang menghalangi tercapainya keadilan bagi korban.

Dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Jakarta yang berpartisipasi dalam diskusi ini menyoroti betapa pentingnya perspektif komunikasi dalam memahami proses rekonsiliasi, terutama dalam kaitannya dengan keadilan dan penyelesaian konflik. Mereka juga mengingatkan bahwa negara harus mengambil langkah tegas untuk mengakhiri budaya impunitas dan memastikan bahwa perdamaian yang terwujud bukan sekadar gencatan senjata, tetapi diikuti dengan komitmen untuk menegakkan keadilan melalui mekanisme hukum yang jelas. Dengan mengikuti diskusi ini, mahasiswa tidak hanya memperluas pemahaman tentang peran komunikasi dalam rekonsiliasi, tetapi juga berkontribusi dalam membahas peran media, pendidikan, dan kebijakan publik dalam menjaga kebenaran serta mencegah pelupaan sejarah. Tema diskusi ini menjadi refleksi penting bagi masa depan Indonesia, dengan harapan agar negara lebih berani mengakui masa lalunya untuk menciptakan demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar prosedural.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penyintas, akademisi, aktivis HAM, dan komisioner KKR, yang menegaskan bahwa hanya dengan reparasi yang nyata, pengakuan resmi, dan permintaan maaf publik, negara dapat memulihkan martabat korban serta menjamin perdamaian yang abadi.

× Hubungi Kami