Berkenaan dengan dasar tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Libur dalam rangka Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan pada tanggal 16 Maret s.d 27 Maret 2026.
2. Kegiatan belajar mengajar dimulai kembali tanggal 30 Maret 2026.
3. Para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Para Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa agar mengingatkan kepada mahasiswa bahwa pada hari libur Nyepi dan Idul Fitri tidak diijinkan melakukan kegiatan apapun.
4. Para Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa agar meningkatkan keamanan ruang UKM-nya dengan : a. Mematikan segala perangkat yang bersumber pada listrik (lampu, komputer, dispenser dan peralatan mesin kantor lainnya); b. Mencabut kabel listrik yang berhubungan dengan stop kontak listrik; c. Mengunci pintu, jendela, almari, filing cabinet dan atau semua peralatan yang perlu dikunci; dan d. Memastikan keamanan segala alat peralatan dan pendukungnya.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
