FisipUPNVJ – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperkuat implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) bagi dosen dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang diterapkan di lingkungan Universitas.

Penyusuaian sistem kerja ini dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Wakil Rektor 2 Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyesuaian sistem kerja dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul fitri 1447 yang menerapkan mekanisme FWA pada dua periode, yaitu 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, bertepatan dengan periode sebelum dan sesudah libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut turut mengatur mekanisme pemantauan kinerja pegawai selama pelaksanaan FWA, di mana pimpinan unit kerja diminta melakukan koordinasi dan monitoring secara Daring melalui Zoom minimal satu kali setiap hari. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan briefing harian di lingkungan FISIP UPNVJ guna memastikan efektivitas komunikasi, koordinasi kerja, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.

Dalam briefing, Dekan FISIP Dr. S. Bekti Istiyanto menegaskan bahwa penerapan FWA bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas maupun akuntabilitas kinerja pegawai.

“Flexible Working Arrangement kita terapkan untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja, namun kedisiplinan presensi dan pelaporan tetap harus dijaga agar produktivitas dan kinerja organisasi tetap optimal,” ujar Dekan Bekti

Dalam pengarahan tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai yang menjalankan aktivitas kerja secara fleksibel diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan harian sebagai bagian dari monitoring kinerja. Sementara itu, pegawai yang bekerja langsung di kampus tidak perlu membuat laporan FWA karena aktivitasnya telah tercatat melalui sistem presensi.

“Laporan FWA hanya diperuntukkan bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan kerja secara fleksibel di luar kampus. Jika pegawai hadir dan bekerja di kampus, maka cukup melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, pimpinan fakultas juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan presensi bagi dosen maupun tenaga kependidikan karena hal tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja dan komponen remunerasi pegawai. Oleh karena itu, bagian kepegawaian diminta melakukan rekapitulasi data kehadiran sebagai bagian dari upaya monitoring dan pembinaan internal.

Secara umum, meskipun sistem kerja fleksibel diterapkan, pegawai tetap dapat diminta hadir secara langsung di kantor apabila dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan organisasi. Selain itu, pelaksanaan FWA tidak mengurangi hak pegawai, termasuk hak atas tunjangan yang tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan sistem kerja yang lebih adaptif ini, FISIP UPNVJ berharap seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan tugas secara tata nilai budaya kerja sesuai budaya “PIKIR” dalam mendukung pelayanan akademik serta tata kelola kelembagaan yang semakin baik.

Kerabat Kerja

———————————

Penulis: Andisyiah Eka, SH. | Penyelaras Bahasa: Musa Maliki, Ph.D

× Hubungi Kami