FisipUPNVJ – Program pendidikan dan pelatihan di kalangan pimpinan fakultas Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta memasuki seri keempat pada Selasa, 14 November 2023. Kali ini, terdapat tiga pokok bahasan yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UPNVJ Dr. Henry Binsar Hamonangan Sitorus, S.T., M.T.
Tiga poin yang disampaikan yaitu mengenai capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) antara rektor dan dekan, serta seputar pedoman penulisan tugas akhir mahasiswa selain skripsi.
Henry mengatakan terdapat perubahan pedoman IKU sesuai dengan aturan baru melalui Kepmendikbud Nomor 210 Tahun 2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Perhitungan-perhitungan dalam IKU berubah, dan capaian-capaiannya pun otomatis ikut berubah. Para pimpinan UPNVJ juga diminta untuk menyesuaikan perubahan dari formula serta pedoman IKU tersebut.
Untuk poin kedua seputar perjanjian kinerja antara rektor dengan dekan yang sudah ditandatangani di awal tahun. Dalam pelatihan, para pimpinan UPNVJ diminta untuk melihat poin-poin kinerja mana saja yang belum tercapai.
“Capaian masing-masing fakultas berbeda. Ada fakultas yang capain PK Dekannya sudah 100 persen, dan ada juga yang masih rendah,” tutur Henry.
“Tujuan dari pelatihan yang dilakukan adalah untuk mengidentifikasi PK yang belum tercapai dan penyebabnya, dilanjutkan merumuskan strategi pencapaian dan tindak lanjut, sehingga di akhir tahun semua PK dapat tercapai” sambung dia.
Tugas Akhir Mahasiswa
Poin terakhir seputar pedoman penulisan tugas akhir selain skripsi. Henry mengatakan UPNVJ sebenarnya sudah menerapkan hal ini, bahkan sebelum keluar peraturan dari kementerian.
Dalam peraturan rektor di UPNVJ, seorang mahasiswa bisa saja membuat tugas akhir selain skripsi untuk bisa lulus.
“UPNVJ punya peraturan rektor yang mengatur tugas akhir selain skripsi. Bentuknya bisa proyek, atau publikasi. Kalau publikasi, miminal Sinta 3, kalo di internasional, maka Scopus Q4,” sebut Henry.
Ia mengatakan bahwa tugas akhir ini unik di setiap program studi atau fakultas. Semisal di Fakultas Hukum, tugas akhir seorang mahasiswa bisa saja dalam bentuk Memorandum Hukum.
Untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), misalnya, tugas akhir mahasiswa dapat berupa pembuatan film dokumenter. “Prodi sendiri yang bisa memikirkan bentuknya seperti apa. Nanti bisa dikaitkan dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Prodi yang menentukan,” kata Henry.
Dalam pelatihan seri kali ini, Henry mengatakan bahwa para pimpinan fakultas didorong untuk segera membuat pedoman penulisan tugas akhir selain skripsi, setidaknya dalam bentuk draf dengan beberapa poin.
Para pimpinan diminta untuk menyerahkan draf pedoman tersebut pada sesi pertemuan ke-7. “Nanti kita kan review, dan jika sudah bagus, akan dibuatkan SK-nya oleh masing-masing dekan,” pungkas Henry.