FisipUPNVJ — Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan kuliah umum berjudul “Keadilan Isu Lingkungan dan Sumber Daya Alam” pada hari Jumat, 18 Oktober 2024. Kuliah umum ini membahas isu penegakan keadilan lingkungan yang dilihat dari aspek hukum lingkungan.
Kuliah umum diawali dengan pembukaan oleh Dr. Deni Angela, S.I.P., M.I.P, Sebagai dosen koordinator mata kuliah Politik Lingkungan dan sumber daya alam (SDA), sekaligus pemandu diskusi dalam acara kuliah umum tersebut. Menurutnya kuliah umum ini menjadi agenda penting sebagai puncak dari diskusi yang telah berlangsung selama di kelas.
Dari pihak pemateri, menghadirkan Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc, Ph.D selaku Akademisi dan Praktisi Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Dalam sesi yang berlangsung selama dua jam, Bono mengajak mahasiswa untuk memahami “kerangka keadilan” dalam lingkungan khususnya terhadap memperjuangkan hak lingkungan.
“Dalam memperjuangkan hak lingkungan, kita mesti memahami seluruh aspek sosial dan yang kita hadapi dalam mengimplementasikan keadilan lingkungan adalah regulasi, oligarki, dan pemerintahan,” ucap Bono saat menjadi narasumber di acara kuliah umum politik lingkungan dan sumber daya alam melalui Zoom Meeting, Jum’at (18/10/2024).
Lanjut Bono, ia menyampaikan keadilan lingkungan dan sumber daya alam masih menjadi masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan.
“Terdapat ketimpangan keuntungan antara masyarakat dan pihak yang berkuasa khususnya ketika melakukan eksploitasi terhadap lingkungan. Hal tersebut dibuktikan melalui program, seperti urbanisasi, pembangunan, keberlanjutan, penambangan, dan pengelolaan sumber daya laut masyarakat hanya mendapat sedikit keuntungan dibandingkan dengan pihak yang berkuasa.” ucap Bono.
Akhir paparannya, Bono pun mengungkapkan masalah dalam menegakan keadilan disebabkan oleh variabel dari tema-tema khusus keadilan yang justru menghilangkan perhatian masyarakat mencapai keadilan lingkungan tersebut.
“Jangan sampai gagasan-gagasan keadilan yang spesifik ini membuat blur dan menutupi gagasan aslinya, yaitu keadilan sosial. Alih-alih menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum dikerjakan oleh negara didunia, kita malah harus berdebat perihal variabel dan spesifikasi keadilan itu sendiri.” ucap Akademisi dan Praktisi Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia ini.