MENINGKATKAN AKREDITASI INSTITUSI MELALUI PEROLEHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UPNVJ Pondok Labu (28/5) – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu agenda strategis dalam pengembangan dan peningkatan daya saing perguruan tinggi. Menurut Sadjuga, Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Ristek Dikti, dalam presentasinya terkait dengan meningkatkan mutu hasil riset di Bali beberapa waktu lalu, memaparkan bahwa perputaran perekonomian dunia dikuasai oleh intangible asset yang sebagian besar merupakan aset kekayaan intelektual, demikian ungkap Dekan FISIP Dr. Antar Venus, M.A.Comm dalam Diskusi tentang “Dosen dan Hak Kekayaan Intelektual” bersama Dosen CPNS FISIP.
Dalam diskusi yang diselenggarakan dalam rangka Program Sosialisasi Dosen Baru CPNS tersebut terungkap fakta lain, bahwa peringkat Indonesia dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual masih relatif tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand. Berdasarkan data World Intellectual Property Indicators 2017, Indonesia menempati urutan ke-112 untuk pendaftaran hak paten, sedangkan Malaysia berada di peringkat ke – 37 dan Thailand menempati posisi ke – 54 (www.wipo.int)
Kekayaan Intelektual (KI), menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), didefinisikan sebagai kreasi pemikiran yang dapat diwujudkan dalam bentuk penemuan, karya sastra, desain dan sebagainya. Hasil karya tersebut kemudian menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/penciptanya karena dimanfaatkan untuk kegiatan komersil yang kemudian disebut sebagai HKI. Mengutip penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, secara umum, HKI dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup hak paten, merek dagang, desain industri, integrated circuits, rahasia dagang, indikasi geografis dan perlindungan varietas tanaman. Sebagian besar pengelolaan HKI berada dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, kecuali PVT yang dikelola oleh Kementerian Pertanian.
Sejalan dengan perkembangan ini, FISIP UPN “Veteran” Jakarta telah menyusun beberapa Rencana Strategis (Renstra) yang diantaranya menargetkan peningkatan jumlah HKI hasil karya mahasiswa dan dosen di lingkungan FISIP UPNVJ. Menurut Dr. Anter Venus, MA.Comm, Dekan FISIP UPNVJ, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius kita bersama guna meningkatkan nilai akreditasi program studi dan institusi (AIPT). Diharapkan setidaknya terdapat 30 (tiga puluh) hasil karya dosen dan mahasiswa yang akan didaftarkan oleh FISIP UPNVJ pada 2018 ini. Ayo semangat !!! ujar Dekan FISIP menutup diskusi tersebut. ##
(Andi/Yoga)