FISIP UPNVJ – Pandemi COVID-19 merupakan ujian berat bagi dunia politik di Indonesia mengingat pada tahun ini akan diselenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 wilayah di Indonesia. Banyak polemik yang berkembang menyikapi penyelenggaraannya, diantaranya keinginan untuk mengundur pilkada serentak hingga akhir tahun 2021 dan tetap melaksanakannya pada tahun 2020, namun akhirnya pemerintah memutuskan melalui Perpu No 2 Tahun 2002 untuk melanjutkannya pada bulan Desember 2020 setelah diundur dari tanggal 23 September 2020.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu pilkada harus diselenggarakan secara berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas–luasnya, dan dilaksanakan dalam suasana kondisi yang tertib, tentram dan aman meskipun harus dilaksanakan dalam kondisi yang luar biasa. Oleh karena itu para aparat pelaksana pilkada serentak harus bekerja dengan baik dan serius agar pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik dan aman.
Penyelenggaraan pilkada serentak yang berkualitas di masa pandemik covid-19 tidak mudah, banyak teknis-teknis yang harus disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemik covid 19.
Pada Webinar yang diadakan Prodi Ilmu Politik UPNVJ, Jumat 22 Mei 2020, KPU yang diwakili Bapak Ilham Saputra menyatakan telah siap menyelengarakan pilkada sesuai amanat dari aturan yang berlaku, pihaknya telah melakukakan berbagai persiapan seperti pelatihan, penetapan panitian pemilihan dan melakukan coklit pada beberapa daerah, serta menyiapkan berbagai skema pelaksanaan jika pilkada serentak jadi dilaksanakan tahun 2020 atau kembali diundur. Menurutnya beberapa kegiatan pilkada bisa dilakukan dengan metode daring seperti kampanye dan kegiatan-kegiatan pilkada lainnya.
Bawaslu yang diwakili oleh Bapak Rahmat Bagja memaparkan tentang pentingnya meninjau kembali Perpu No 2 Tahun 2020. Menurutnya pilkada serentak tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan berbagai catatan, yaitu legalitas hukum, keamanan dan kesehatan seluruh pihak dan penyelenggara, logistik, dan atmosfir politik yang kondusif. Namun Bawaslu menurutnya akan selalu berusaha melakukan kewenangan-kewenangan bawaslu dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan selanjutnya Ibu Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem menyetakan bahwa tantangan pilkada serentak baik dibidang hukum, teknis, logistik, anggran dan sosial tidak menjadi penghalang untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Menurutnya, WHO sudah menyatakan bahwa virus corona tidak dapat hilang 100% , oleh karena itu pilkada serentak tahun 2020 harus dapat dilaksanakan dengan beradaptasi engan normal baru akibat covid-19. Pelaksanaan pilkada serentak selambat-lambatnya harus dilaksanakan awal juni 2021 agar calon kepala daerah dapat dilantik sesuai dengan siklus anggran negara, oleh karena itu KPU maupun bawaslu harau dapat beradaptasi dan melakukan mitigasi risiko dengan sebaiak-baiknya. Tutupnya pada acara webinar tersebut.
Source: Prodi Ilmu Politik (DTW)