Halaman ke dua

FisipUPNVJ – SURAT EDARAN MENGENAKAN PAKAIAN BATIK PADA HARI BATIK NASIONAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

  1. Dasar Hukum
    a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
    c. Keputusan Presiden Nomor33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
    d. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1924).
    e. Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);

2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan sivitas Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta dalam pemakaian pakaian batik pada Hari Batik Nasional di
lingkungan UPN “Veteran” Jakarta

b. Tujuan Mewujudkan rasa kebanggan dan kecintaan masyarakat kampus terhadap warisan budaya Indonesia (khususnya kerajinan Batik).

  1. Isi Edaran
    Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, Rektor menghimbau kepada seluruh pegawai (Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) serta para mahasiswa di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta agar memakai pakaian Batik pada hari Rabu, 2 Oktober 2024.
    Mohon bantuan kepada pimpinan unit kerja menyampaikan kepada anggotanya dan para Dekan untuk menyampaikan kepada para mahasiswa tentang pemakaian pakaian Batik pada Hari Batik Nasional.
  2. Penutup
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tags:
× Hubungi Kami