FisipUPNVJ – Yth. 1. Wakil Rektor Bidang Akademik

  1. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum
  2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi
  3. Para Dekan Fakultas
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Ketua Satuan Pengawas Internal
  6. Plt. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama
  7. Plt. Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum
  8. Para Kepala Unit Penunjang Akademik
  9. Para Dosen dan Tenaga Kependidikan
  10. Para Mahasiswa
    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  1. Dasar Hukum:
    a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
    c. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional;
    d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
  2. Maksud dan Tujuan
    a. Maksud
    Menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan sivitas Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta dalam rangka Libur Nasional di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta pada pelaksanaan pemungutuan suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

b. Tujuan
Memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai dan sivitas akademika UPN “Veteran” Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya.

  1. Isi Edaran
    Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 secara serentak, maka pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 kegiatan Akademik dan Non Akademik di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta diliburkan. Untuk itu mohon para sivitas akademika dan seluruh pegawai UPN “Veteran” Jakarta yang berhak memilih agar berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 tersebut.
    Khusus para anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dan petugas kebersihan pada hari libur tersebut agar mengatur jadwal dan/atau jam piket dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Penutup
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
× Hubungi Kami