FisipUPNVJ – Berdasarkan Peraturan Rektor nomer 3 Tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bahwa pengajuan Penurunan UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 sebagai berikut:

  1. Kategori Penurunan UKT 50%
    a. Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester peda
    1) semester 9 (sembilan) keatas bagi Mahasiswa program sarjana, atau
    2) semester 7 (tujuh) keatas bagi Mahasiswa program diploma tiga.
    b. Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan den Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
    c. Calon penerima Penurunan UKT 50% akan diproses otomatis oleh sistem.
    d. Kewajiban keuangan bagi calon penerima Penurunan UKT 50% dapat dilihat pada akademik.upnvj.ac.id mulai tanggal 17 Januari 2025.
    e. Pengumuman penetapan pada tanggal 03 s.d 07 Maret 2025.
  1. Kategori Pembebasan UKT
    a. Pembebasan UKT diberikan kepada Mahasiswa dengan status:
    1) cuti kuliah:
    2) non aktif,
    3) telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus atau menunggu wisuda, atau
    b. sedang menempuh uji kompetensi,
    c. Pembebasan UKT tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
    d. Kategori Pembebasan UKT pada poin di atas akan di proses setelah terbit Keputusan Rektor
    e. Kewajiban keuangan bagi penerima Pembebasan UKT dapat dilihat pada akademik.upnvj.ac.id secara berkala.

INFORMASI
Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Genap Tahun Akademik 2024/202: dapat dilakukan melani
Whatsapp (chat only): 0858-1768-5045

Tags:
× Hubungi Kami