FisipUPNVJ

  1. Dasar
    a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
    c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
    d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor.);
  2. Maksud dan Tujuan
    a. Maksud
    Menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan mahasiswa di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dalam melaksanakan Upacara Bendera.

b. Tujuan
Mewujudkan tertib pelaksanaan Upacara Bendera di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

  1. Isi Surat Edaran
    a. Pelaksanaan Upacara Bendera di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dilaksanakan pada Hari Besar Nasional dan tanggal 17 setiap bulannya.
    b. Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB bertempat di lapangan upacara depan Gedung Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
    c. Pimpinan Unit Kerja wajib menunjuk pegawai/mahasiswa untuk menjadi petugas upacara sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
    d. Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam huruf b:
    1) wajib diikuti oleh para Dosen Tetap Fakultas, dan para Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta; dan
    2) dapat diikuti oleh mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan beasiswa lainnya di semua fakultas.
    e. Dalam hal Dosen atau Tenaga Kependidikan tidak dapat mengikuti Upacara Bendera maka wajib:
    1) mendapat izin dari atasan langsung yang bersangkutan; dan
    2) menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakhadiran dalan Upacara Bendera disertai dengan:
    a) bukti izin dari atasan langsung; dan
    b) bukti lain yang sah,
    kepada Bagian Kepegawaian, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum paling lambat pada pukul 07.00 WIB dihari saat pelaksanaan Upacara Bendera.
    f. Menginstruksikan kepada para Wakil Rektor, para Pimpinan Unit Kerja, para Dosen Dengan Tugas Tambahan, pada Dosen Tetap Fakultas, dan para Tenaga Kependidikan untuk mengikuti Upacara Bendera pada Hari Besar Nasional dan tanggal 17 setiap bulannya serta mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi dan beasiswa lainnya mengikuti Upacara Bendera secara disiplin.
  2. Penutup
    Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
× Hubungi Kami