FisipUPNVJ – Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 50 Tahun 2025 tanggal 08 Oktober 2025 tentang Pengenaan dan Peninjauan Kembali Tarif Uang Kuliah Tunggal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bahwa pengajuan Pengurangan UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 adalah sebagai berikut:
Kategori Pengurangan UKT 50%
- Pengurangan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) SKS (satuan kredit semester) mulai:
- semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana; atau
- semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga
- Pengurangan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
- Calon penerima Penurunan UKT 50% wajib melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) atas seluruh mata kuliah tersisa dan mengulang (termasuk skripsi/tugas akhir).
- Data mahasiswa yang masuk melalui pengisian KRS akan dijadikan dasar perhitungan dan penetapan pemberian Pengurangan UKT 50%.
- Kewajiban keuangan bagi calon penerima Pengurangan UKT 50% dan penetapan sementara dapat dilihat pada laman akademik.upnvj.ac.id mulai tanggal 19 Januari 2026.
- Kewajiban keuangan bagi calon penerima Pengurangan UKT 50% dan Penetapan Final dapat dilihat pada laman akademik.upnvj.ac.id mulai tanggal 13 Maret 2026.
Kategori Pembebasan UKT
- Pembebasan UKT diberikan kepada Mahasiswa dengan status:
- cuti kuliah; atau
- telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan.
- Pembebasan UKT tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
- Kategori Pembebasan UKT pada poin di atas akan diproses setelah terbit Keputusan Rektor
- Kewajiban keuangan bagi penerima Pembebasan UKT dapat dilihat pada akademik.upnvj.ac.id secara berkala.
