FisipUPNVJ – Sebagai program studi yang memiliki tiga keunggulan, dimana salah satunya adalah politik kewargaan, prodi ilmu politik program magister FISIP UPNVJ mengundang Koordinator Departemen Hukum, Analisa Kebijakan dan Managemen Pengetahuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dios Aristo Lumban Gaol, S.H menjadi narasumber dosen tamu dalam mata kuliah negara dan masyarakat sipil. Agenda kuliah dosen tamu yang mengusung tema “Gerakan Masyarakat Sipil di Indonesia: Peran dan Tantangan SBMI dalam Perlindungan Buruh Migran” ini diadakan pada tanggal 29 April 2026 secara daring dan dihadiri oleh mahasiswa magister ilmu politik lintas angkatan.
Dalam ulasannya, Dios yang merupakan pakar tata kelola pekerja migran dan pengacara berkualifikasi dengan banyak rekam jejak advokasi serta penelitian, menjelaskan bahwa konteks migrasi menjadikan desa sebagai salah satu penentu untuk terlindungi atau ter-data nya pekerja migran yang memutuskan ke luar negeri. Bentuk perlindungan terhadap pekerja migran dimulai sejak dari desa, dan itu adalah melalui pendataan yang seharusnya valid.
SBMI yang merupakan Serikat yang berdiri sejak tahun 2003 dan memiliki banyak branch di berbagai kota di Indonesia juga di 9 negara, memiliki peran dalam melakukan advokasi, upaya pelindungan atas pekerja migran dengan melakukan sinergi bersama. Dios menjelaskan bahwa pekerja Indonesia mengisi banyak ruang kerja di berbagai negara penempatan atau tujuan. Arab Saudi menjadi salah satu negara tujuan bagi calon pekerja migran Indonesia karena selain untuk peluang kerja (mayoritas di sektor domestik), mereka juga melihat kesempatan untuk beribadah (umroh), yang pada faktanya tidak sama dengan bayangan akan peluang dapat sekaligus beribadah ketika tiba di sana.
Melihat banyaknya kekerasan yang terjadi pada pekerja migran Indonesia, baik pada bidang kerja pekerja rumah tangga sektor domestik dan Awak Kapal Perikanan (AKP), Dios melihat bahwa Memorandum of Understanding (MoU) adalah salah satu alat perlindungan pekerja migran yang penting. “Saat ini konteks yang dipromosikan oleh International Labour Organization (ILO), adalah bilateral multi agreement. Tapi Indonesia tidak cukup jago melaksanakan banyak MoU. Dalam rentang tahun 70,80 dan 90-an, salah satu MoU yang jadi perhatian Indonesia adalah MoU dengan Malaysia, karena memiliki perbatasan yang paling dekat dengan Malaysia, terutama Sumatera Utara, terkenal pula dengan sebutan Medan Agreement”, ujarnya.
Dalam kuliah tamu yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Dios menjelaskan bahwa kebijakan pelindungan untuk pekerja migran dalam bingkai UU belum cukup. Sebelum UU 2017, Indonesia memiliki UU 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN), dan itu belum menjawab bentuk perlindungan yang berkualitas dari pemerintah untuk pekerja migran, khususnya perempuan di sektor domestik. Dios mengungkapkan bahwa masyarakat sipil-lah yang melakukan gugatan di tahun 2012, termasuk SBMI dan terutama misal ada YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang bergerak untuk memajukan kualitas pelindungan.
yang akhirnya disahkan-lah UU No.6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. UU tersebut hadir pasca ditandatanganinya konvensi PBB 1990 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. Barulah di tahun 2017 setelah perjalanan panjang advokasi masyarakat sipil, disahkan revisi UU 2004 menjadi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Diskusi yang intens dan seru pun berlangsung antara narsum dosen tamu dengan mahasiswa magister ilmu politik. Tiga penanya dari mahasiswa bertanya mengenai pelindungan atas pekerja rumah tangga, awak kapal perikanan hingga kebutuhan pekerja migran Indonesia oleh Jepang dan bagaimana peran lembaga pelatihan kerja (LPK) dalam skema migrasi tenaga kerja Indonesia.
Urgensi pelindungan atas pekerja migran Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Dios bukan hanya pada kasus pekerja sektor rumah tangga, namun juga pelindungan atas awak kapal, kampanye dan penanganan forced scam yang terjadi di Myanmar dan Kamboja, serta kampanye dan penanganan kasus pengantin pesanan. Pemenuhan hak Asuransi kesehatan, penerapan upah minimum dan hukum ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian pemerintah untuk peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pada akhir perkuliahan, Dios menegaskan bahwa perlindungan atas pekerja migran adalah upaya dan kerjasama bersama, dan itulah yang dilakukan oleh SBMI, bekerjasama dengan jurnalis dan aktifis lainnya dalam penyelesaian kasus, juga dengan pemerintah lintas Kementerian.
Kerabat Kerja
———————————
Penulis: Dr. Ana Sabhana Azmy, M.I.P.

