
FisipUPNVJ – Sehubungan akan dilaksanakannya Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 , diberitahukan kepada para Pengawas Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bahwa :
I. Dosen Pengawas Ujian
a. Dosen pengawas mempersiapkan aplikasi PJJ-online dengan LeADS atau aplikasi lainnya 15 (lima belas) menit sebelum ujian berlangsung.
b. Dosen pengawas mengupload Soal/Naskah Ujian di Aplikasi.
c. Memeriksa peserta ujian untuk mempersiapkan perangkat/aplikasi yang digunakan ujian.
d. Mempersilahkan peserta ujian untuk mengisi daftar hadir melalui aplikasi.
e. Mengingatkan peserta untuk mengerjakan ujian dengan tertib dan jujur.
f. Mempersilahkan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal sesuai dengan jadwal atau soal ujian.
g. Mahasiswa yang mematikan kamera (off cam) akan dikeluarkan dari ruangan ujian dan tidak ada ujian susulan bagi ujian close book.
h. Selama ujian berlangsung Dosen Wajib Menyalakan Kamera (on cam) bagi ujian close book.
i. Mengingatkan peserta ujian 15 (lima belas) sebelum waktu selesai dan apabila waktu sudah selesai dosen menyampaikan waktu sudah habis diharapkan submit/mengirim hasil ujian.
j. Setelah waktu ujian selesai, dosen pengawas memastikan peserta sudah mengumpulkan/mengirim di aplikasi.
k. Memberikan teguran, mencatat dan melaporkan peserta ujian yang melakukan pelanggaran tata tertib ujian.
i. Memfasilitasi dan melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) secara lisan, baik secara tatap muka langsung maupun melalui Google Meet (GMeet), khusus bagi peserta ujian disabilitas tunanetra.
II. Peserta Ujian
a. Peserta ujian PJJ-online berpenampilan rapi.
b. Peserta ujian PJJ-online untuk mempersiapkan perangkat/aplikasi yang digunakan 15 (lima belas) menit sebelum ujian.
c. Peserta ujian PJJ-online mengisi daftar hadir melalui aplikasi dan melampirkan kartu ujian.
d. Peserta ujian PJJ-online untuk mulai mengerjakan soal sesuai dengan jadwal atau setelah dosen pengawas memberi informasi bahwa ujian bisa dimulai.
e. Peserta ujian PJJ-online yang terlambat, tidak diberi perpanjangan waktu.
f. Selama ujian berlangsung Mahasiswa/i Wajib Menyalakan Kamera (on cam) bagi ujian close book.
g. Jika terkendala dengan kamera ataupun jaringan, silahkan untuk mengikuti Ujian di Ruang Lab. Diplomasi FISIP UPN “Veteran” Jakarta.
h. Peserta ujian PJJ-online mengerjakan ujian dengan tertib dan jujur.
i. Peserta ujian PJJ-online bisa mengumpulkan / mengirim jawaban 15 (lima belas) menit sebelum ujian selesai.
j. Peserta ujian PJJ-online berhenti mengerjakan soal setelah berakhirnya waktu ujian.
k. Selama ujian PJJ-online berlangsung, Peserta Ujian Dilarang:
- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- Bekerjasama dengan peserta lain;
- Memberi dan menerima bantuan dalam menjawab soal;
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain;
- Membuka tab selain soal ujian;
l. Jika ditemukan pelanggaran tersebut diatas (point II k. 1 s/d 6), maka akan dikenakan Sanksi Akademik.
m. Khusus bagi peserta ujian disabilitas tuna netra, pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dilakukan secara lisan, baik melalui tatap muka langsung maupun melalui Google Meet (GMeet) sesuai koordinasi dengan dosen pengampu/pengawas ujian.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk diketahui dan diindahkan.
