





FisipUPNVJ – a. Aturan Umum
- Aula, ruang serbaguna, ruang rapat, dan fasilitas pertemuan lainnya yang berada di bawah pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta digunakan sesuai dengan fungsi, kapasitas, dan peruntukannya serta dikelola secara tertib, adil, dan bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan kegiatan kelembagaan.
- Penggunaan fasilitas diprioritaskan untuk kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta kegiatan kelembagaan lainnya yang diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Fasilitas juga dapat digunakan oleh pihak eksternal sesuai ketentuan yang berlaku dan sepanjang tidak bertentangan dengan visi, misi, serta kepentingan universitas.
- Permohonan penggunaan fasilitas diajukan secara tertulis dengan ketentuan diatas sebagai berikut :
