FisipUPNVJ – Sesuai Panduan Pelaksanaan Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) FISIP UPN “Veteran” Jakarta Tahun 2022 dan SE/025/UN61/FISIP/2023 tentang Monitoring dan Evaluasi Akhir MBKM, maka FISIP UPN “Veteran” Jakarta menerbitkan edaran lanjutan yang berisi tentang mekanisme Monitoring dan Evaluasi kegiatan pembelajaran yang dilakukan di luar Program Studi dalam skema MBKM Semester Ganjil TA 2024-2025.

A. KETENTUAN MONITORING KEGIATAN MBKM

Proses Monitoring MBKM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa melakukan konsultasi dan bimbingan kepada Dosen Pembimbing selama proses MBKM berjalan

2. Dosen Pembimbing wajib menyediakan waktu untuk kegiatan konsultasi selama pelaksanaan MBKM

3. Bimbingan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester atau selama periode MBKM dilaksanakan

4. Bukti Bimbingan disajikan dalam form tersendiri yang wajib diisi oleh mahasiswa (Format Bimbingan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormBimbingan-FISIP)

5. Dalam pelaksanaan kegiatan MBKM, mahasiswa wajib mengisi Jurnal Harian atau Log-book sebagai alat dokumentasi kegiatan (Format Log-book dapat diunduh pada https://bit.ly/LogbookMBKM-UPNVJ) dan membuat laporan magang (Format Laporan Magang dapat diunduh pada https://bit.ly/laporan- magangMBKM)

6. Poin nomor 4 berlaku untuk mahasiswa yang mengikuti MBKM Flagship dan MBKM Mandiri (Mitra FISIP dan PKS) sedangkan poin nomor 5 hanya berlaku untuk mahasiswa yang mengikuti MBKM Mandiri.

B. KETENTUAN EVALUASI MBKM
Evaluasi MBKM wajib dilakukan oleh mahasiswa dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Evaluasi dilakukan setelah kegiatan MBKM selesai dilaksanakan
  2. Mahasiswa wajib melakukan presentasi atau pemaparan hasil kegiatan MBKM dalam Sidang Evaluasi yang diselenggarakan masing-masing Program Studi di lingkungan FISIP UPN “Veteran” Jakarta
  3. Jadwal presentasi atau pemaparan pada poin 2 ditentukan oleh waktu yang telah disepakati oleh Mahasiswa, Dosen Pembimbing, dan Mentor kegiatan MBKM dalam kurun waktu pelaksanaan UAS hingga maksimal di bulan Januari (21 Desember 2024-15 Januari 2025)
  4. Dosen Pembimbing dan Mentor wajib hadir pada saat sidang evaluasi kegiatan MBKM tersebut
  5. Agar jadwal penggunaan link zoom dapat terdata dengan baik, Mahasiswa wajib mengisi link google spreadsheet berikut ini https://bit.ly/JadwalmonevMBKM-FISIP
  6. Mahasiswa dan Dosen Pembimbing diperkenankan menggunakan link Zoom Meeting atau aplikasi Meeting lainnya selain yang terdapat di bawah ini
  7. Sidang evaluasi dilakukan secara daring dapat menggunakan link zoom

Berkas mahasiswa untuk dapat dilakukan konversi SKS dapat diunggah ke link google drive berikut https://s.id/MBKMGANJIL2425


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dijadikan pedoman kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan MBKM Semester Ganjil 24-25. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Tags:
× Hubungi Kami