1. FIsipUPNVJ – Dasar Hukum
    a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
    c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642);
    d. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
    e. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
  2. Maksud dan Tujuan
    a. Maksud
    Menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dalam melaksanakan tata kelola dan penatausahaan pembayaran biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
    b. Tujuan
    Mewujudkan tertib administrasi serta perbaikan tata kelola dan penatausahaan dalam pelaksanaan pembayaran biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025,
  1. Isi Surat Edaran
    a. Jadwal pembayaran biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilakukan mulai tanggal 02-17 Januari 2025.
    b. Pembayaran biaya pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mekanisme host to host melalui:
    1) Bank BNI Kantor Cabang terdekat di seluruh Indonesia menggunakan kanal teller, mobile banking, internet banking, atau ATM;
    2) Bank BSI Syariah Kantor Cabang terdekat di seluruh Indonesia menggunakan kanal teller, mobile banking, internet banking, ATM, atau transfer virtual account bank lain.
    3) Bank BTN Kantor Cabang terdekat di seluruh Indonesia menggunakan kanal teller, mobile banking, internet banking, ATM, atau transfer virtual account bank lain.
    4) Bank Mandiri Kantor Cabang terdekat di seluruh Indonesia menggunakan kanal teller, mobile banking, internet banking, atau ATM, atau transfer virtual account bank lain.
    5) Panduan cara pembayaran biaya pendidikan bisa di lihat melalui laman https://penmaru.upnvj.ac.id/cara-pembayaran.html
    c. Bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP-K dan KJMU Program Diploma dan Program Sarjana tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Bagian Pendidikan dan Pengajaran di fakultas masing-masing dan menunjukkan Surat Keputusan Rektor mengenai Penerima KIP-K dan atau KJMU.
    d. Bagi mahasiswa:
    1) Program Diploma, Program Sarjana, dan Program Magister, Program Doktor, Program Profesi, dan Program Spesialis yang sudah melakukan pembayaran biaya pendidikan; dan
    2) Penerima beasiswa KIP-K dan KJMU,
    wajib melakukan pengisian KRS secara dalam jaringan (online) pada aplikasi SIAKAD UPNVJ melalui laman https://akademik.upnvj.ac.id.
    e. Bagi mahasiswa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pendidikan pada semester sebelumnya agar segera melakukan penyelesaian kewajiban pembayarannya.
    f. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 agar mengajukan cuti akademik. batas akhir pengajuan cuti akademik paling lambat tanggal 07 Februari 2025.
  2. Penutup
    Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Tags:
× Hubungi Kami