FisipUPNVJ – Dalam rangka meningkatkan kualifikasi pendidikan dosen, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta akan memberikan bantuan studi program doktoral berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor 03 Tahun 2018 tentang Bantuan Studi Lanjut bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam seleksi pemberian bantuan program studi ini terdapat persyaratan khusus bagi dosen sebagaimana terlampir

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman berikut: https://bit.ly/Form-Pendaftaran-Bantuan Studi-Lanjut-S3-UPNVJ-2025.
Kami mohon agar para Dekan menginformasikan kepada seluruh dosen di lingkungan unit kerja masing-masing.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Persyaratan bagi Peserta penerima Bantuan Studi Program Doktoral bagi Dosen di lingkungan
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

  1. Terdaftar di PDDIKTI sebagai dosen tetap dengan homebase UPN “Veteran” Jakarta dan mempunyai NUPTK;
  2. Ijazah $2;
  3. Beasiswa ini diperuntukan bagi mahasiswa baru S3 atau mahasiswa ongoing,
  4. Bagi calon penerima beasiswa ongoing, paling tinggi berada di semester 4 Pendidikan S3 dengan IPK semester sebelumnya minimal 3,5 skala 4;
  5. Tempat pendidikan Tugas Belajar adalah perguruan tinggi negeri;
  6. Nilai SKP minimal baik atau sesuai ekspektasi;
  7. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari lembaga lain;
  8. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga lain;
  9. Berstatus ASN;
  10. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman atau sanksi; dan
  11. bagi Peserta yang sudah dinyatakan Lulus wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar.

Rincian Bantuan Studi bagi peserta yang dinyatakan Lulus menjadi penerima Bantuan Biaya Studi Program Doktoral Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Komponen Bantuan Studi Lanjut diberikan dalam bentuk:
a. Biaya penyelenggaraan Pendidikan diberikan secara at cost;
b. Biaya hidup diberikan per semester sebesar Rp. 7.500.000, khusus bagi dosen tugas belajar tanpa Tridharma; dan
c. Biaya penelitian diberikan 2 semester selama masa studi sebesar Rp. 3.000.000, diberikan pada semester 5 dan semester 6.

Tags:
× Hubungi Kami