FisipUPNVJ — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta) menggelar Seminar Internasional yang mengusung tema “Menavigasi Kebijakan Industri Hijau Indonesia di Tengah Perjanjian Perdagangan Bebas” pada Selasa, (08/9) bertempat di Auditorium FISIP UPN “Veteran” Jakarta.

Berkolaborasi dengan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Indonesia for Global Justice (IGJ) mengundang ilmuwan dari dalam dan luar negeri untuk membahas nasib kebijakan industri hijau Indonesia di tengah perjanjian perdagangan bebas dunia.

Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Internasional ini, yakni: Sanya Reid Smith (Third World Network, Swiss); Joseph Puruganan (FOCUS on The Global South, Filipina); M. Chairil Akbar S. (UPN “Veteran” Jakarta); Imaduddin Abdullah (INDEF); Nailul Huda (CELIOS); M. Aryanang Isal (IGJ); dan Zainal Arifin Fuad (SPI). Seminar Internasional ini dipandu langsung oleh Hartika Arbiyanti, Dosen Hubungan Internasional, UPN “Veteran” Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Sanya Reid Smith dari Third World Network menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi mengenai pembatasan kegiata-kegiatan tertentu oleh investasi asing.

“Di Indonesia, investasi asing dilarang untuk kegiatan-kegiatan, seperti pengolahan ikan dan pembuatan kapal,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia mengharuskan investor asing untuk berkontribusi pada pelatihan dan pengembangan tenaga kerja Indonesia, termasuk di dalamnya melakukan transfer keterampilan dan teknologi dalam rangka penguatan kapasistas sumber daya manusia dan pengembangan teknologi.

“Indonesia juga  memberlakukan sejumlah persyaratan kandungan lokal terhadap teknologi informasi dan komunikasi tertentu sebagai syarat untuk menjual produk tersebut di Indonesia. Misalnya: seluruh peralatan nirkabel harus mengandung 50% kandungan lokal, hingga perangkat TV dan set-top box harus mengandung setidaknya 20% kandungan lokal,” jelas Sanya.

Di sisi lain, Joseph Puruganan seorang ilmuwan asal Filipina menjelaskan bahwa transisi energi telah menciptakan ketergantungan baru terhadap mineral kritis yang digunakan untuk produksi kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, dan teknologi hijau. Sedangkan pasokannya terkonsentrasi pada sedikit negara.

“Persoalan mineral kritis bukan lagi semata-mata persoalan ekonomi pertambangan, tetapi telah menjadi persoalan geopolitik dan keamanan rantai pasok terhadap berbagai komoditas mineral,” ungkapnya.

Argumentasi tersebut bukan tanpa alasan, Joseph membuka bahwa China sangat mendominasi pasokan berbagai mineral bagi seluruh dunia. Sebut saja gallium (98,7%), magnesium (95%), niobium (90,9%), tungsten (82,7%), bismuth (81,3%) hingga rare earths (69%).

Ia juga menunjukkan terjadinya lonjakan critical moneral partnership sejak 2022. Untuk pasangan negara maju-berkembang yang mulanya 1 kemitraan sebelum 2022, kemudian menjadi 26 kemitraan sejak 2022. Sedangkan untuk negara maju-negara maju, sebelum 2022 hanya 3 kemitraan, tetapi sejak 2022 menjadi 23 kemitraan.

“Sejak 2022, mineral kritis telah menjadi objek diplomasi ekonomi baru. Jadi negara tidak hanya mencari tambang, tetapi juga membangun kemitraan untuk mengamankan akses terhadap rantai pasok mineral kritis,” jelas Joseph.

Cukup berbeda dari narasumber sebelumnya, Chairil Akbar, Dosen Hubungan Internasional UPNVJ menyebut Green Industrial Policy hanya sebatas jargon karena didominasi oleh kepentingan elit dan lingkar bisnis nasional.

“Jika melihat situasi hari ini, hilirisasi justru lebih menguntungkan China sebagai pemilik teknologi smelter. Kita justru menopang industrialialisasi China, tinimbang membangun industrial dalam negeri,” pungkasnya.

Chairil juga mengurai paradoks yang terjadi hari ini. Paradoks tersebut ia sebut dengan “Green Ekstractivism”, sebuah upaya mengekstraksi alam tetapi mengatasnamakan menjaga atau menyelamatkan lingkungan.

“Ke depan, Indonesia harus berhati-hati dalam menganalisis manuver politik geopolitik dari negara-negara maju untuk mengamankan rantai pasok sumber daya mineral langka,” tegasnya.

Imaduddin Abdullah, peneliti/ekonom INDEF menyebut bahwa sebagian besar sumber daya mineral kritis dunia hari ini dipegang oleh negara-negara berkembang. Ia menyebut bahwa situasi ini membawa negara berkembang berada pada posisi yang strategis dalam konteks geopolitik.

“Tetapi situasi ini tidak menjamin sebuah negara mengalami transformasi secara struktural. Seringkali negara dengan sumber daya mineral melimpah tidak membuka industri liner, sebut saja Indonesia yang masih terjebak pada midstream. Padahal untuk meningkatkan nilai tambah, negara harus masuk ke tahap downstream dengan memproduksi baterai, dan sejenisnya,” jelas Imaduddin.

Ia menegaskan, apabila sebuah negara ingin membangun Green Industrial Policy, maka prinsip stick and carrot harus diterapkan. Di satu sisi, pemberian insentif berjalan apabila korporasi berjalan sesuai regulasi, di sisi lain, hukuman juga harus ditegakkan apabila secara nyata merugikan negara.

“Dan yang sering kita saksikan bukan prinsip stick and carrot, melainkan sugar and carrot. Tidak ada yang namanya sanksi tegas yang diterapkan,” pungkasnya.

Pada forum ini, Nailul Huda selaku Direktur Ekonomi Digital CELIOS menguraikan bahwa Digital Economy Framework Agreement (DEFA) tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk memperlancar perdagangan digital.

Ia menjelaskan bahwa DEFA harus menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan digital global yang menikmati pasar ASEAN ikut berkontribusi terhadap perekonomian negara tempat mereka beroperasi.

“Indonesia jangan hanya menjadi pasar terbesar bagi perusahaan digital global, tetapi juga harus memastikan nilai ekonomi yang tercipta dari pasar Indonesia memberikan kontribusi yang adil bagi penerimaan negara,” jelas Huda.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan terjadinya ketidakadilan terhadap warga negara yang harus membayar pajak di setiap transaksinya, sedangkan korporasi digital dunia bisa beroperasi tanpa harus membayar pajak penghasilan.

“Persoalannya, perusahaan digital bisa menikmati pasar Indonesia tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia. Karena itu, ukuran kehadiran ekonomi tidak lagi cukup hanya berdasarkan keberadaan kantor,” pungkasnya.

Di penghujung sesi, Muhamad Aryanang Isal dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menegaskan bahwa aktivitas ekstraktif tidak lagi berpaku pada sumber daya alam semata, tetapi juga sudah bergeser pada data dan infrastruktur digital.

Ia menyebut bahwa baik tambang mineral maupun pusat data memiliki pola yang serupa, yakni sumber daya diekstraksi, keuntungan mengalir kepada pihak asing, sedangkan dampak yang ditimbulkan harus ditanggung oleh rakyat.

“Kalau dulu yang diekstraksi adalah nikel, tembaga, dan kobalt, sekarang yang diekstraksi juga adalah data,” ungkap Isal.

Isal turut menambahkan bahwa data 280 juta warga berpotensi menjadi komoditas ekonomi yang dieksploitasi tanpa jaminan kompensasi yang adil.

“Data warga negara harus dipandang sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi, bukan sekadar komoditas yang bebas dipindahkan lintas negara,” ujarnya.

Seminar Internasional ini menunjukkan bahwa Green Industrial Policy harus benar-benar dikaji secara komprehensif. Sebagai negara yang di dalam tanahnya mengandung beragam sumber daya mineral, Indonesia harus bijak dalam menentukan langkah ke depan agar kebermanfaatannya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat.

Dan dalam hal ini, menganalisis situasi geopolitik dan tren perjanjian perdagangan bebas menjadi salah satu faktor penting agar Indonesia tidak semakin dalam terjebak ke dalam middle income trap.

kerabat kerja :

————————————————–

Penulis : Teddy Chrisprimanata Putra, S.T., M.Sos.

× Hubungi Kami