Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, dosen didefinisikan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan UU tersebut, maka dosen memiliki tugas untuk mentransformasi berbagai unsur, mulai dari transformasi kompetensi peserta didik, metode pembelajaran, hingga materi ajar yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurut Bapak Dr. Anter Venus, M.Comm, dosen zaman sekarang atau lazim disebut dengan dosen zaman now harus lebih adaptif, egaliter, dan terbuka, karena mahasiswa di era digital sekarang juga semakin aktif, kritis, dan terbuka. Transformasi juga diartikan sebagai tanggung jawab dosen untuk terus menerus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Terlebih pada era informasi di mana perubahan terjadi begitu cepat. Perubahan tentu menjadi kebutuhan bagi dosen, mahasiswa, dan dunia akademik secara keseluruhan.

Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 juga termaktub, bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sejalan dengan kewajiban-kewajiban tersebut, maka dosen harus memiliki keahlian atau kepakaran sesuai dengan bidang ilmunya. Jika dosen bertugas di Prodi Komunikasi, maka ia harus ahli di bidang tersebut. Begitu juga dengan dosen yang mengabdi di Prodi Hubungan Internasional di FISIP UPN “Veteran” Jakarta, ia juga dituntut memiliki keahlian, tergantung konsentrasi kajian keilmuannya, seperti kajian ekonomi politik internasional dan keamanan internasional. Keahlian tersebut dimulai dari diri seorang dosen yang direpresentasikan melalui kegiatan menulis artikel, jurnal, buku, dan berbagai tulisan ilmiah lainnya. Lalu selanjutnya keahlian tersebut akan mendapatkan pengakuan dari orang lain (peer recognizer) bahkan pengakuan publik. Keahlian seorang dosen juga dapat ditilik dari road map penelitiannya. Sebagai ilmuwan dosen harus memilki ekspertis atau spesialisasi keilmuan tertentu.

Tidak hanya kewajiban, dosen juga memiliki berbagai hak dalam menjalankan profesinya, yaitu a. hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan. Berbagai kegiatan penelitian dan penulisan buku, dosen memperoleh kompensasi yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan dosen. Saat ini terdapat banyak sekali kesempatan dari Kementerian dan berbagai institusi dalam negeri maupun luar negeri yang membutuhkan keahlian dosen dalam pengembangan riset yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini juga sangat berkontribusi dalam pengembangan karir dosen. Kemudian, hak dosen dalam berserikat juga krusial di dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma dosen di Perguruan Tinggi. Di dalam asosiasi, dosen memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya yang relevan dengan bidang ilmu, karena dosen dapat mendiskusikan berbagai temuan dan hasil penelitian serta melakukan diseminasi. Melalui asosiasi, dosen juga memiliki peluang untuk membangun dan mengembangkan jaringan dalam rangka pendalaman kajian ilmu. Dengan adanya UU Guru dan Dosen diharapkan dosen dapat melaksanakan kegiatan Tri Dharma dengan baik demi mencapai tujuan pendidikan nasional.

× Hubungi Kami