FISIP UPNVJ – Sejak diumumkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pebatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA. menyusul mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan waktu Work From Home (WFH) bagi pegawai UPN Veteran Jakarta.
Sebelumnya Rektor telah menjadwalkan bagi pegawai untuk datang ke kantor seperti biasanya pada tanggal 14 April 2020, namun kemarin (9/4/2020) Rektor UPNVJ kembali mengumumkan perpanjangan WFH sampai tanggal 24 April 2020 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor:33/UN61.0/SE/2020 tentang Ketentuan Masa Perpanjangan Kerja Dari Rumah (Work From Home) Dan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Untuk Dosen Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19.
Menaggapi hal tersebut, Saimun, ST. selaku Kepala Bagian Tata Usaha FISIP UPNVJ menyampaikan bahwa selama WFH ini memang terdapat kendala yang tidak bisa dihindari. “Kendalanya adalah proses paraf/tanda tangan, terutama surat keputusan, dimana harus melalui pejabat rektorat. Pemecahannya selama ini adalah dengan cara ngebon nomor dan tanggal kep,” tutur Saimun yang dihubungi melalui Whatsapp.
Saimun melanjutkan, selama WFH tendik tidak diberikan jadwal khusus untuk bekerja, akan tetapi jika ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan melalui jejaring internet, Saimun akan menghubungi langsung kepada tendik terkait untuk datang ke kantor.
“Saat ini yang sedang sibuk adalah LPJ Keuangan, terutama yang sisa tahun 2019, mengingat semua LPJ baru bisa dibayarkan pada awal bulan April ini. Mengenai pekerjaan tendik ya memang tidak bisa merata, dan selama WFH banyak tertumpu di bidang dikjar, hal tersebut karena pelayanan perkuliahan secara e-learning.” Kata Saimun
Mengingat perpanjangan WFH ini, Saimun juga menghimbau agar tendik yang sedang WFH untuk menganggap bahwa saat-saat ini bukan hari libur. Tendik juga diharapkan untuk tetap memonitor setiap perkembangan dan respek terhadap apa yang menjadi perintah dari unsur pimpinan, serta selalu mengisi logbook sebagai salah satu pertanggunggjawaban tugas sesuai arahan Rektor UPNVJ.