Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

FISIP UPNVJ – Berdasarkan Surat Permohonan No 223/UN6I.3/AKPK/2022 terkait pengirim personil tiap-tiap  fakultas untuk menjadi calon panitia seleksi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  Seksual di lingkungan UPN Veteran Jakarta dan berdasarkan data nama-nama calon panitia seleksi  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang telah dikirimkan oleh MPM  UPN Veteran Jakarta, maka seharusnya UPN Veteran Jakarta segera mendirikan kepanitiaan  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Awalnya, Rektorat ingin membuat  terlebih dahulu panitia seleksi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.  Akan tetapi, pada kenyataanya Pihak Rektorat justru langsung ingin membuat Gugus Tugas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sayangnya, pihak MPM UPNVJ belum sempat  melaksanakan audiensi dalam rangka membahas masalah tersebut karena kesulitan menyesuaikan  waktu dengan Rektorat yang tengah sibuk. 

Pada akhirnya, Rektorat meminta rekomendasi nama kepada MPM UPN Veteran Jakarta untuk  mengisi posisi satgas. Menanggapi hal itu, demi memudahkan kedua belah pihak, MPM UPNVJ  memberikan usulan dan permohonan izin untuk berkoordinasi dengan masing-masing Fakultas  agar menyerahkan nama-nama mahasiswa yang bersedia, disusul dengan persetujuan yang  diberikan oleh pihak Rektorat. Hasil dari konsolidasi menyepakati bahwa setiap fakultas bisa akan  mengajukan paling banyak dua nama mahasiswa untuk menjadi Gugus Tugas Pencegahan dan  Penanganan Kekerasan Seksual. Mengikuti keputusan, hasilnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu  Politik (FISIP) menyerahkan dua delegasi, yaitu: 

1. Aldila Noor Hidayah (NIM 2010412166) dari jurusan Hubungan Internasional
2. Ayu Aldira Putri Alfiraza (NIM 2110412213) dari jurusan Hubungan Internasional.

(Sumber: BEM FISIP UPNVJ)

× Hubungi Kami