FisipUPNVJ – Dalam rangka peningkatan kedisiplinan kerja dan optimalisasi kinerja pegawai di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bersama ini disampaikan ketentuan baru mengenai waktu kehadiran pegawai sebagai berikut:


a. Jam Kerja pegawai:
Hari Senin s.d. Kamis mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d.13.00 WIB
Hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB, istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB, dengan ketentuan wajib mengikuti senam sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. Bagi pegawai yang datang terlambat di atas pukul 07.30 WIB (07.31-08.00) maka jam kerja pegawai tersebut akan ditambah 1 (satu) jam pada hari yang sama sebagai bentuk kompensasi keterlambatan, dan bagi pegawai yang datang terlambat hingga di atas pukul 08.00 WIB maka akan dipotong dalam perhitungan remunerasi; dan
c. Khusus bagi dosen, ketentuan kehadiran mempertimbangkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana penugasan dari Dekan fakultas masing-masing.

Agar pembina kepegawaian dapat memonitor pelaksanaan ketentuan jam kerja pegawainya (Tenaga Kependidikan dan Pendidik) di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta untuk melaksanakan Surat Edaran ini dan berlaku mulai Senin, 8 Septembe 2025

Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Tags:
× Hubungi Kami