FisipUPNVJ – Dalam rangka mendukung penyediaan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dengan ini disampaikan bahwa area parkir di depan Pos Satpam akan dialihkan fungsinya sebagai lokasi SPKLU.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal 15 Juni 2026 seluruh kendaraan roda dua dilarang parkir di area depan Pos Satpam depan gedung Rektorat.

Adapun ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. area depan Pos Satpam diperuntukkan khusus sebagai lokasi SPKLU dan area pendukung operasionalnya;
  2. seluruh kendaraan roda dua wajib menggunakan area parkir yang telah disediakan:
    1. APU 1;
    1. APU 2 (di jalan Rangu); dan
    1. Area parkir depan Kantin.
  3. kendaraan yang parkir di area terlarang akan diberikan teguran dan/atau dipindahkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  4. seluruh pengguna kendaraan diharapkan mematuhi rambu dan petunjuk yang telah dipasang di Lokasi.
Tags:
× Hubungi Kami