FisipUPNVJ — Pada Sabtu, (13/06) telah berlangsung secara daring melalui zoom meeting kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk Interactive Sharing Session dengan tema “Preparing Your Journey: Life of Foreign Worker in Japan”.
Pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh dosen-dosen FISIP UPN “Veteran” Jakarta berkolaborasi dengan “Veteran” Japanese Club mendatangkan tiga narasumber, di antaranya: Sari Anggraini, M.Si (Rumah Detensi Imigrasi Jakarta), Kartika Aini, M.A (Morgan McKinley), dan Gilbert Kurniawan Hariyanto, S.Kom (Expat tenaga AI/IT Engineer di Tokyo).
Kegiatan ini terlaksana karena dilatarbelakangi tingginya minat mahasiswa untuk melanjutkan studi maupun memiliki karir di Jepang tetapi tidak mengetahui langkah yang tepat untuk dilakukan.
“Menyusun langkah yang strategis untuk melanjutkan studi atau bekerja di Jepang bukanlah hal yang mudah, sehingga penting untuk mahasiswa memiliki pengetahuan untuk menunjang tujuan tersebut. Salah satunya bisa didapatkan dari pengalaman-pengalaman orang yang sudah berpengalaman,” terang Bilqis, Dosen Prodi Hubungan Internasional UPN “Veteran” Jakarta.
Pada sesi ini, Gilbert Kurniawan Hariyanto yang kini berkarir sebagai AI/IT Engineer di Tokyo menekankan pentingnya persiapan sebelum berangkat ke Jepang. Ia membagikan pengalamannya yang mengikuti kelas pembelajaran bahasa Jepang secara intensif selama 8 – 9 bulan.
“Di samping mengikuti kelas secara intensif, melakukan evaluasi secara berkala dengan melewati proses interview setiap 2 – 3 bulan untuk memantau kemajuan kemahiran berbahasa Jepang yang kita miliki,” jelas Gilbert.
Masih dalam sesi yang sama, Kartika Aini yang memiliki pengalaman panjang bekerja di perusahaan Jepang menegaskan bahwa JLPT sangatlah penting. Tetapi di akhir sesinya, Aini menerangkan bahwa hal yang paling penting adalah melatih kemampuan berbahasa melalui conversation.
Di akhir sesi kegiatan, Sari Anggraini lebih banyak menjelaskan mengenai regulasi yang harus dilengkapi oleh warga negara apabila ingin berangkat ke Jepang. Visa menjadi salah satu item penting yang harus dipenuhi, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian Jepang (Immigration Control and Refugee Recognition Act).
“Ada dua jenis permohonan Visa Jepang, pertama adalah short term stay (90 hari), ini biasanya digunakan untuk kepentingan bisnis, wisata, kunjungan keluarga dan aktivitas lain yang tidak menghasilkan uang. Dan kedua, work or long-term stay (lebih dari 90 hari), ini biasanya digunakan untuk technical intern training 1(a) dan 1(b),” jelasnya.
Adapun dosen-dosen yang terlibat di dalam kegiatan ini, yakni: Bilqis Oktaviani Putri, S.Hub.Int., M.A., Sarah Novianti, S.H.Int., M.A., Ivandra Solihin, S.I.P., M.A., Frichicilia Grace Stahlumb, S.S., M.Si., dan Teddy Chrisprimanata Putra, S.T., M.Sos.
