

FisipUPNVJ – Ketentuan Monitoring Kegiatan Kampus Berdampak
Proses monitoring Kampus Berdampak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa melakukan konsultasi dan bimbingan kepada dosen pembimbing selama proses Kegiatan Kampus Berdampak berjalan.
b. Dosen pembimbing wajib menyediakan waktu untuk kegiatan konsultasi selama pelaksanaan kegiatan Kampus Berdampak.
c. Bimbingan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester atau selama periode kegiatan Kampus Berdampak dilaksanakan.
d. Membuat laporan magang dengan template Laporan Magang dapat diunduh pada https://bit.ly/Laporan AkhirMagang FISIP2026
e. Bukti bimbingan disajikan dalam form tersendiri yang wajib diisi oleh mahasiswa (Format Bimbingan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormBimbingan-FISIP).
f. Dalam pelaksanaan kegiatan Kampus Berdampak, mahasiswa wajib mengisi Jurnal Harian atau Log-book sebagai alat dokumentasi kegiatan (Format Log-book dapat diunduh pada https://bit.ly/LogbookMagangFISIP2026
g. Bagi mahasiswa yang melaksanakan kegiatan Kampus Berdampak jalur Flagship (termasuk Magenta BUMN), Magang Mandiri Mitra dan Non Mitra dapat menggunakan format laporan magang yang disediakan penyelenggara atau menggunakan format laporan magang pada poin 5 dan 6.
3.2. Ketentuan Evaluasi Kegiatan Kampus Berdampak
Evaluasi kegiatan Kampus Berdampak wajib dilakukan oleh mahasiswa dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Evaluasi dilakukan setelah kegiatan Kampus Berdampak selesai dilaksanakan.
b. Mahasiswa wajib melakukan presentasi atau pemaparan hasil kegiatan Kampus Berdampak dalam sidang evaluasi yang diselenggarakan masing-masing program studi di lingkungan FISIP UPN “Veteran” Jakarta.
c. Jadwal presentasi atau pemaparan pada poin 2 ditentukan oleh waktu yang telah disepakati oleh mahasiswa, dosen pembimbing, dan mentor kegiatan selama ketentuan durasi minimal magang telah terpenuhi.
d. Dosen pembimbing dan mentor hadir secara daring pada saat sidang evaluasi kegiatan Kampus Berdampak tersebut.
e. Sidang evaluasi dilakukan secara daring dengan menggunakan link Zoom Meeting/ Google Meet yang disediakan secara mandiri oleh mahasiswa dengan koordinasi jadwal bersama dosen pembimbing Kampus Berdampak serta mentor.
f. Bagi mahasiswa yang menjalankan magang mandiri mitra, mentor wajib mengisi link kuesioner dibawah ini sebelum memulai kegiatan evaluasi. Berikut link untuk setiap prodi:
S1 Ilmu Komunikasi
https://bit.ly/4h9K 7F9
S1 Ilmu Politik
https://bit.ly/4dCLhqn
S1 Hubungan Internasional https://bit.ly/4dSxwm
S1 Sains Informasi
https://bit.ly/3VaHV7H
SI KFTM
https://bit.ly/4hJvin
Berkas mahasiswa untuk dapat nilai akhir pelaksanaan Kegiatan Kampus Berdampak di transkrip nilai dapat diunggah ke link google drive https://s.id/MBKMGASAL2627 maksimal pada Senin, 7 Desember 2026 pukul 16.00.
Berkas yang perlu dikumpulkan dalam google drive:
a. Laporan akhir magang
b. Bukti penerimaan magang, IA, laporan IA
c. Bukti penilaian dari mentor dan dosen pembimbing
d. Bukti pengisian link kuesioner berupa screenshot Google Form dari mentor pada no.6 halaman 2 (khusus bagi mahasiswa magang mandiri mitra)
- Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dijadikan pedoman kegiatan monitoring dan evaluasi Kegiatan Kampus Berdampak Semester Ganjil 2026/2027. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
