FisipUPNVJ – Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Vetaran” Jakarta bahwa pengajuan Kategori Penurunan Kelompok UKT, Penurunan UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 sebagai berikut

  1. Kategori Penurunan Kelompok UKT
    a. Penurunan kelompok UKT diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1) stang tua’wali penanggung biaya kuliah mengalami kondial:
    a) penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan atau bencana non-alam; atau
    b) penurunan kemampuan ekonomi luar biasa, antara lain dikarenakan pemutusan hubungan kerja atau meninggal dunia,
    2) orang tua/wali penanggung biaya kuliah mempunyai riwayat penyakit yang mengakibatkan tidak dapat bekerja kembali dalam jangka panjang:
    3) ocung tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami gangguan mental atau disabilitas yang mengakibatkan tidak dapat bekerja,
    4) orang tua/wali penanggung biaya kuliah masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu berdasarkan hasil survei Tim survei universitas:
    b. Penurunan kelompok UKT hanya diberikan kepada mahasiswa Program Diploma dan Sorjaria semester 3 ke atas, yang tercatat sah sebagai mahasiswa aktif paling banyak 1 (sankali selama mahasiswa kuliah.
    c. Ketentuan penurunan kelompok dikecualikan bagi mahasiswa yang memiliki orang tua wali penanggung biaya kuliah yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b).
    d. Persyaratan:
    1) surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan hiaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belarija Negura, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta;”
    2) asli salinan sah slip gaji orang tua/wali penanggung biaya kuliah;
    3) asli/salinan sabh slip pembayaran listrik terakhir,”
    4) asli salinan sah slip pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum terakhir
    5) foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, dan foto keluarga,
    6) asli salinan sah Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga orang tuwali penanggung biaya kuliah;”
    7) asli/salinan sah bukkti sewa rumah atau kontak dan murat keterangan sewa rumah atas kontrak dari pemilik rumah yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW:

8) asli/salinan sah pajak kendaraan bermotor terakhir yang dimiliki:
9) asli/salinan sah bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan terakhir.
10) asli/salinan sah akta kematian atau surat keterangan dari Kelurahan, Desa, atau Rumah Sakit yang menerangkan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah meninggal dunia.
11) asli/salinan sah surat keterangan dan/atau rekam medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami penyakit kronis, gangguan mental, atau disabilitas:
12) asli/salinan sah surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari instansi atau perusahaan yang menerangkan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami pemutusan hubungan kerja;
13) asli/salinan sah surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah tidak bekerja; dan
14) bagi mahasiswa yang memiliki orang tua/wali penanggung biaya kuliah yang masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu, melampirkan:
1) asli/salinan sah surat pernyataan yang menjelaskan tentang pekerjaan atau mata pencaharian, tanggungan anggota keluarga, dan penghasilan per bulan dari instansi yang bersangkutan atau diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat yang dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) asli/salinan sah surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.

Pengumuman penetapan kelompok UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 UPNVJ pada tanggal 22 Juli 2025 Pukul 16.00 WIB, melalui laman simukt.upnvj.ac.id

  1. Kategori Penurunan UKT 50%
    a. Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
    1) semester 9 (sembilan) keatas bagi Mahasiswa program sarjana; atau
    2) semester 7 (tujuh) keatas bagi Mahasiswa program diploma tiga.
    -3-
    b. Penurunan UKT sebesar 50% (lima puluh persen) tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta
    c. Calon penerima Penurunan UKT 50% akan diproses otomatis oleh sistem.
    d. Kewajiban keuangan bagi calon penerima Penurunan UKT 50% dapat dilihat pada laman akademik.upnvj.ac.id mulai tanggal 22 Juli 2025.
    e. Pengumuman penetapan penerima penurunan UKT 50% pada tanggal 30 September 2025.
  1. Kategori Pembebasan UKT
    a. Pembebasan UKT diberikan kepada Mahasiswa dengan status:
    1) cuti kuliah;
    2) non aktif;
    3) telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus atau menunggu wisuda; atau
    b. sedang menempuh uji kompetensi.
    c. Pembebasan UKT tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima beasiswa atau penerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau swasta.
    d. Kategori Pembebasan UKT pada poin di atas akan di proses setelah terbit Keputusan Rektor
    e. Kewajiban keuangan bagi penerima Pembebasan UKT dapat dilihat pada laman akademik.upnvj.ac.id secara berkala setelah SK Rektor terbit.
    INFORMASI
    Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dapat dilakukan melalui:
    Whatsapp (chat only): 0858-1768-5045

Tags:
× Hubungi Kami