

FisipUPNVJ – 1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
f. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
- Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Menjadi pedoman dalam melaksanakan cuti bersama bagi pegawai dan mahasiswa di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
b. Tujuan
Mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta.
- Isi Surat Edaran
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 dan berdasarkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor
1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Hari Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama, dan masuk Kembali hari Selasa, 19 Agustus 2025.
b. Dalam rangka efisiensi dan meningkatkan keamanan, pada masa libur tersebut para Kepala Unit Kerja agar menyampaikan kepada jajarannya untuk:
1) mematikan semua perangkat yang bersumber pada listrik seperti lampu, komputer,
pendingin ruangan, televisi, dispenser, mesin pompa air, dan/atau peralatan mesin
kantor lainnya;
2) menutup kran air;
3) mengunci pintu, jendela, lemari, filing cabinet, dan/atau semua peralatan yang
seharusnya terkunci;
4) mengamankan dokumen-dokumen penting ke dalam lemari terkunci; dan
5) memastikan keamanan segala alat peralatan kantor atau kuliah dan pendukungnya.
Khusus para anggota Satuan Pengamanan dan petugas kebersihan pada libur tersebut
agar mengatur jadwal dan/atau jam piket dalam melaksanakan tugasnya.
- Penutup
Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima
kasih.