

FisipUPNVJ – Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 176);
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (Berita Negara Reppublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 702).
d. Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Akademik dan Penjaminan Mutu Universitas Pembangunan Nasional ” Veteran” Jakarta.
e. Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Pembangunan Nasional ” Veteran” Jakarta.
Isi Surat Edaran
Sehubungan dengan perkembangan situasi keamanan di wilayah DK Jakarta dan sekitarnya, serta sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan dan keamanan sivitas akademika, maka Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan perkuliahan mulai hari Senin, 1 September 2025 hingga hari Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara dalam jaringan (daring)/online.
b. Perkuliahan daring harus tetap memperhatikan ketercapaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan ketercapaian pembelajaran lulusan (CPL).
c. Perkuliahan daring dapat dilakukan secara asynchronous atau synchronous. Perkuliahan secara asynchronous dapat dilakukan apabila bahan ajar digital yaitu rekaman video, podcast, dan modul telah tersedia. Pelaksanaan perkuliahan synchronous dilakukan dengan menggunakan platform Zoom atau Google Meet.
d. Kegiatan lain di luar perkuliahan yang telah terjadwal dapat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi yang berkembang dan telah dikoordinasikan dengan pimpinan subunit kerja.
e. Dosen dengan Tugas Tambahan (DT) dan tenaga kependidikan (tendik) tetap hadir di kampus seperti biasa. Sementara, Dosen tanpa Tugas Tambahan (DTT) dapat melaksanakan kegiatan dari rumah atau Work From Home (WFH).
f. Dekan agar menindaklanjuti Surat Edaran ini dan memastikan pelaksanaan perkuliahan daring berjalan sesuai dengan tata tertib dan standar mutu pembelajaran UPNVJ.
- Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.