FisipUPNVJ – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat sejarah baru dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dengan memperluas definisi penyandang disabilitas fisik. Melalui Putusan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, (2/3) MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Langkah progresif ini memastikan kelompok masyarakat dengan keterbatasan fisik fungsional kini mendapatkan pengakuan hukum yang setara guna mengakses hak-hak dasar dan fasilitas publik tanpa diskriminasi
Gugatan ini diprakarsai oleh Deanda Dewindaru, S.Sos., M.Ikom., dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UPN “Veteran” Jakarta, bersama rekannya Raissa Fatikha, S.Psi., mahasiswi Magister Psikologi Universitas Indonesia. Keduanya merupakan pejuang penyakit kronis yang selama ini mengalami hambatan aksesibilitas karena kondisi mereka tidak diakui secara legal sebagai disabilitas fisik. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Kini, definisi penyandang disabilitas fisik resmi diperluas untuk mencakup penderita penyakit kronis lainnya.
Berdasarkan putusan tersebut, penderita penyakit kronis berhak mendapatkan status disabilitas fisik melalui asesmen medis yang bersifat sukarela. Dalam persidangan, berbagai kondisi medis yang menjadi dasar permohonan meliputi Penyakit Autoimun & Saraf: Guillain-Barré Syndrome (GBS), Lupus (SLE), Sjögren’s Disease, Multiple Sclerosis (MS), dan Thoracic Outlet Syndrome (TOS); Penyakit Sistemik: Kanker (Limfoma dan Leukemia), Gagal Ginjal Kronis, Asma Berat, dan Hipertensi Paru; Nyeri Kronis: Fibromyalgia dan nyeri sendi kronis seperti Rheumatoid Arthritis.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran tim kuasa hukum yang terdiri dari Nur Fauzi Ramadhan, S.H., Raisa Dewi Nurdiana M., S.Psi., Reza, S.H., dan Iqbal Rizqikha Affthorthu, S.H.. Tim hukum berhasil membuktikan bahwa ketiadaan pengakuan bagi penyakit kronis telah merugikan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akomodasi yang layak dan perlindungan dari stigma.
Sebagai dosen di FISIP UPNVJ, Deanda Dewindaru berharap putusan ini dapat memperkuat kebijakan pendidikan inklusif di lingkungan kampus. “Pengakuan ini memastikan bahwa setiap individu, termasuk dosen dan mahasiswa dengan kondisi kesehatan kronis, berhak atas lingkungan kerja dan belajar yang aksesibel tanpa harus menghadapi keraguan hukum,” tegasnya.
Selain kiprahnya sebagai akademisi, Deanda Dewindaru sebagai inisiator komunitas Spooniestory (@spooniestory). Melalui platform ini, ia secara konsisten melakukan edukasi mengenai isu penyakit kronis dari perspektif sosial. Spooniestory hadir sebagai komunitas pendukung bagi para pejuang sakit kronis, mencakup penyandang autoimun, kanker, hingga gagal ginjal. Aktivitas advokasi yang dilakukan Deanda bertujuan untuk memberikan dukungan sosial bagi sesama penderita dan menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas taktampak di masyarakat
