FisipUPNVJ – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Jakarta membekali mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dengan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Fakultas (PKKMBF) FISIP UPNVJ yang berlangsung di Balai Prajurit Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan hak, batasan perilaku, serta mekanisme pelaporan kepada mahasiswa baru untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif.
Dalam pemaparannya, Satgas PPKPT menjelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Cakupannya meliputi kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan kampus yang berpotensi mengandung unsur kekerasan.
Mahasiswa juga diingatkan untuk tidak menganggap remeh tindakan yang kerap dibungkus sebagai candaan. Menurut Satgas PPKPT, suatu tindakan dapat masuk dalam kategori perundungan psikis apabila membuat penerimanya merasa tidak nyaman, terintimidasi, atau direndahkan.
“Pelaku mungkin merasa hanya bercanda, tetapi jika penerimanya merasa tidak nyaman, terintimidasi, atau terendahkan, tindakan tersebut sudah termasuk dalam kategori perundungan psikis,” ujar perwakilan Satgas PPKPT.
Satgas PPKPT juga menegaskan bahwa pelaporan tidak hanya dapat dilakukan oleh korban. Mahasiswa yang menyaksikan dugaan kekerasan sebagai saksi juga memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setiap laporan yang diterima akan melalui proses pemeriksaan administratif, pendalaman kronologi, serta permintaan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan secara objektif apakah suatu tindakan memenuhi unsur kekerasan atau tidak.
“Pelaporan pun tidak hanya wajib dilakukan oleh korban; rekan-rekan mahasiswa yang menjadi saksi mata juga memiliki hak dan kewajiban untuk melapor,” kata perwakilan Satgas.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan mekanisme penanganan laporan. Satgas PPKPT menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup, objektif, dan rahasia untuk menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi penanganan maupun pemulihan.
Sementara itu, keputusan akhir terkait pemberian sanksi berada pada pimpinan perguruan tinggi, yakni Rektor UPNVJ. Satgas PPKPT berperan dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penanganan laporan.
Untuk memudahkan akses, Satgas PPKPT juga menyediakan kanal pelaporan dalam bentuk kode QR yang dapat dipindai dan disimpan oleh mahasiswa baru.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya FISIP UPNVJ memperkenalkan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga mengenai hak, tanggung jawab, serta pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
