FisipUPNVJ – Mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) diperkenalkan dengan berbagai layanan dan fasilitas perpustakaan sebagai bagian dari rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Fakultas (PKKMBF) 2026.

Pengenalan dan orientasi perpustakaan tersebut digelar oleh Unit Pelaksana Akademik (UPA) Perpustakaan UPNVJ di Balai Prajurit Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8). Perwakilan UPA Perpustakaan, Annisa Nur Azizah, memaparkan berbagai fasilitas, mekanisme kunjungan, hingga aturan peminjaman koleksi yang perlu diketahui mahasiswa.

Annisa menjelaskan seluruh sivitas akademika UPNVJ secara otomatis terdaftar sebagai anggota perpustakaan. Mahasiswa cukup menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ketika menggunakan layanan sirkulasi.

Selain layanan fisik, UPA Perpustakaan juga menyediakan akses sumber belajar digital selama 24 jam. Mahasiswa dapat memanfaatkan berbagai e-resources, termasuk jurnal elektronik (e-journal), buku elektronik (e-book), hingga e-library untuk menunjang kebutuhan akademik.

Untuk layanan perpustakaan fisik, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.30-19.00 WIB, Jumat pukul 07.30-19.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Maksimal Pinjam Tiga Buku

Dalam sesi tersebut, mahasiswa baru juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme peminjaman dan pengembalian buku. UPA Perpustakaan menetapkan batas maksimal tiga buku untuk setiap peminjaman.

Buku biasa dapat dipinjam selama maksimal tujuh hari, sedangkan koleksi Pinjam Singkat (KPS) hanya dapat dipinjam selama satu hari. Sementara itu, koleksi populer dan referensi hanya dapat digunakan untuk membaca di tempat.

Mahasiswa dapat memperpanjang masa peminjaman satu kali, baik secara langsung maupun secara daring melalui kanal media sosial resmi perpustakaan.

UPA Perpustakaan tidak menerapkan denda berupa uang bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku. Sebagai gantinya, mahasiswa dikenai sanksi pembekuan hak peminjaman.

Keterlambatan selama satu hari akan membuat mahasiswa tidak dapat meminjam buku selama tujuh hari. Sanksi tersebut berlaku secara kelipatan sesuai lama keterlambatan.

“Ketentuan peminjaman di UPA Perpustakaan maksimal sebanyak tiga buku. Durasi peminjaman untuk buku biasa berlaku hingga tujuh hari, sedangkan koleksi Pinjam Singkat (KPS) dibatasi selama satu hari,” ujar Annisa.

“Untuk sanksi keterlambatan, kita tidak menggunakan denda uang, melainkan sanksi pembekuan. Satu hari terlambat akan dikenai sanksi tidak boleh meminjam buku selama tujuh hari dan berlaku kelipatan,” lanjutnya.

Jika buku yang dipinjam hilang, mahasiswa diwajibkan menggantinya dengan buku yang serupa sesuai ketentuan perpustakaan.

Selain menjelaskan aturan dan layanan, Annisa juga memperkenalkan berbagai fasilitas yang tersedia di Perpustakaan UPNVJ untuk mendukung aktivitas akademik mahasiswa.

Sesi orientasi kemudian dikemas secara interaktif melalui kuis dan tanya jawab. Sejumlah mahasiswa FISIP juga berhasil meraih penghargaan dalam kuis PKKMB tingkat universitas dari program studi Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, dan Hubungan Internasional.

Kegiatan ditutup dengan pembagian doorprize kepada mahasiswa yang aktif mengikuti sesi tanya jawab.

Tags:
× Hubungi Kami