FisipUPNVJ — Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPN “Veteran” Jakarta dan Senat FISIP Universitas Lampung (UNILA) melaksanakan kegiatan pertukaran informasi dan diskusi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Senat Fakultas. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, pukul 09.00–13.00 WIB. Jakarta, 4 September 2026
Kegiatan ini menjadi forum berbagi pengalaman dan praktik kelembagaan antara kedua Senat Fakultas, khususnya dalam mendukung tata kelola akademik, pelaksanaan fungsi etik, serta mekanisme persidangan di lingkungan fakultas.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Senat FISIP UPN “Veteran” Jakarta dan Ketua Senat FISIP Universitas Lampung. Dalam sambutannya, kedua pihak menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan sebagai ruang untuk saling bertukar pengalaman dan memperkuat tata kelola Senat Fakultas.
Agenda utama kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Ketua Senat FISIP UPN “Veteran” Jakarta mengenai mekanisme Senat FISIP UPN “Veteran” Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Paparan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan fungsi Senat, mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan, serta pelaksanaan sidang dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan etika akademik dan kode etik dosen.
Sesi diskusi berlangsung secara interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari Senat FISIP Universitas Lampung mengenai mekanisme dan prosedur yang diterapkan oleh Senat FISIP UPN “Veteran” Jakarta. Salah satu topik utama yang dibahas adalah Prosedur Operasional Baku (POB) Sidang Pelanggaran Etika Akademik.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak bertukar informasi mengenai tahapan penanganan dugaan pelanggaran etika akademik, mekanisme pemeriksaan, pihak-pihak yang terlibat, pelaksanaan persidangan, hingga dokumentasi dan tindak lanjut hasil persidangan. Pembahasan menekankan pentingnya prosedur yang jelas dan terdokumentasi untuk memastikan proses penanganan pelanggaran etika berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, diskusi juga membahas POB Sidang Pelanggaran Kode Etik Dosen. Pembahasan mencakup mekanisme penerimaan laporan, proses klarifikasi dan pemeriksaan, kewenangan Senat, pelaksanaan sidang etik, hingga bentuk keputusan atau rekomendasi serta tindak lanjutnya.
Topik lain yang menjadi perhatian adalah ethical clearance, khususnya dalam kaitannya dengan penelitian yang melibatkan subjek penelitian. Kedua Senat saling berbagi informasi mengenai mekanisme dan proses ethical clearance serta pentingnya penerapan prinsip-prinsip etika dalam pelaksanaan penelitian. Ethical clearance dipandang sebagai bagian penting dalam memastikan penelitian dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan dan hak subjek penelitian.
Melalui kegiatan ini, Senat FISIP UPN “Veteran” Jakarta dan Senat FISIP Universitas Lampung memperoleh kesempatan untuk saling belajar mengenai praktik tata kelola kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi Senat terkait etika akademik, kode etik dosen, mekanisme persidangan, dan ethical clearance.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua institusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya benchmarking dan pengembangan tata kelola Senat Fakultas yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas akademik.
Kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WIB dalam suasana diskusi yang konstruktif. Kedua pihak berharap pertukaran informasi dan pengalaman dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola perguruan tinggi.

