FisipUPNVJ – FISIP AFEKSI merupakan program kerja BEM FISIP UPNVJ Bidang Lingkungan dan Masyarakat yang bertujuan untuk membantu KEMA FISIP yang memiliki kendala dalam pembayaran UKT. Pembayaran UKT yang tidak sesuai dengan tingkat perekonomian mahasiswa merupakan isu krusial yang menjerat mahasiswa karena dapat mengancam kehidupan perkuliahan dengan permasalahan biaya yang dialami.
Banyak mahasiswa yang lebih memilih untuk cuti dikarenakan kesulitan dalam melunasi UKT. Program ini dilaksanakan dengan melakukan penggalangan dana atau donasi yang disebarkan melalui media sosial BEM FISIP UPNVJ, yang dijalankan mulai dari tanggal 15 Januari 2024 hingga ditutup pada tanggal 25 Januari 2024.
Pada pelaksanaan FISIP AFEKSI telah terkumpul dari beberapa sumber yaitu donasi dari transaksi virtual dan donasi secara langsung. Donasi yang telah terkumpul dalam FISIP AFEKSI yakni sebesar Rp 1.231.000. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan secara merata kepada KEMA FISIP yang membutuhkan.
Pelaksanaan FISIP AFEKSI telah berjalan dengan cukup baik, dengan dilakukan koordinasi bersama Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa yang melakukan pendataan terhadap KEMA FISIP yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi pembayaran UKT, serta Bidang Media, Pers, dan Informasi yang membantu menyebarluaskan informasi terkait penggalangan dana FISIP AFEKSI.
Donasi yang telah terkumpul berhasil tersalurkan kepada KEMA FISIP yang membutuhkan, melalui pendataan yang telah dilakukan dengan menyebarkan google form “Pendataan Keberatan Pembayaran UKT FISIP” yang mana batas akhir dari pengisian form pada tanggal 19 Januari 2024, melalui form ini KEMA FISIP yang membutuhkan bantuan pembayaran UKT dapat melakukan pendataan diri.
Hasil donasi disalurkan kepada dua KEMA FISIP yaitu kepada Ariela Zeta Zainunnida Maleeva S. yang berasal dari prodi Hubungan Internasional angkatan 2022 sebesar Rp 615.000, dan Rachel Griselda Gunawan berasal dari prodi Hubungan Internasional angkatan 2022 sebesar Rp 615.000. KEMA FISIP yang menjadi penerima bantuan pembayaran UKT, berdasarkan dari adanya pendataan yang telah dilakukan oleh Departemen ADKESMA.